Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Samarinda Utara. Seorang perempuan berinisial SUHARNI alias ANI (35) berhasil diamankan petugas pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 22.10 Wita.

Penangkapan berlangsung di Jalan Perumahan Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya di pinggir jalan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang perempuan yang sedang berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, perempuan tersebut diketahui bernama Suharni alias Ani, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Kerukunan, Sempaja Selatan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 poket sabu seberat 1,14 gram bruto yang disimpan di dalam kantong jaket bagian depan sebelah kanan milik tersangka. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan klip plastik.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu lembar klip plastik serta satu unit handphone merek Vivo warna biru milik tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan digunakan sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berstatus sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *