Timesnusantara.com – Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Pelaku diketahui bernama Ade Dwi Rusmanto (30), warga Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu. Ia ditangkap polisi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Samarinda Ulu.

Kapolsek Samarinda Ulu melalui keterangan resmi menyebutkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 09.30 Wita di depan bengkel Seven Phonix Motor di Jalan Dr. Sutomo.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio J merah putih KT-3180-WH di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih tertempel di kendaraan. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 09.50 Wita, motor tersebut diketahui telah hilang.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan kaos merah, topi putih, dan celana loreng menggeser motor milik korban sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut dengan melawan arus jalan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada malam harinya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J merah putih dengan nomor polisi KT-3180-WH.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Ade Dwi Rusmanto mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
