Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda– Pengawasan terhadap aktivitas pembangunan dan perizinan menjadi bagian penting dalam menjaga tata ruang Kota Samarinda. DPRD menilai pertumbuhan usaha dan pembangunan harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan lingkungan serta ketentuan tata ruang.

Persoalan tersebut juga menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan kelompok mahasiswa kepada DPRD Kota Samarinda pada Agustus 2025 dan kemudian menjadi bahan perhatian lembaga legislatif, antara lain terkait AMDAL, perizinan usaha, proteksi kebakaran, limbah serta tata ruang.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, S.P, menilai pengawasan lintas sektor sangat diperlukan agar setiap kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan ruang publik.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan aspek keselamatan, lingkungan, dan kepentingan masyarakat diperhitungkan sejak proses perizinan hingga kegiatan usaha berjalan.

“Pertumbuhan usaha di Samarinda ini harus kita dukung, tapi perizinannya wajib diawasi. Mulai dari AMDAL, tata ruang, sampai proteksi kebakaran dan pengelolaan limbahnya. Jangan sampai ketika usaha sudah berjalan baru muncul masalah lingkungan dan merugikan warga,” ujar Abdul Rohim.

Ia juga mendorong koordinasi yang lebih kuat antara perangkat daerah yang memiliki kewenangan pengawasan, seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PTSP, dan Satpol PP.

“Pengawasan ini tidak bisa parsial. Harus lintas OPD, harus terintegrasi. Jadi tidak ada celah, tidak ada tumpang tindih penanganan di lapangan. Semua harus satu pintu dan jelas aturannya,” tegasnya.

DPRD menegaskan pertumbuhan ekonomi tetap perlu didorong, namun pembangunan harus memperhatikan keberlanjutan. Aktivitas usaha yang berkembang diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Melalui fungsi pengawasan, DPRD Kota Samarinda akan terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun aspirasi terkait pelanggaran tata ruang dan perizinan.

Editor: RF
Sumber: A

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *