Timesnusantara.com – Samarinda – DPRD Kota Samarinda terus membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik. Salah satu isu yang mendapat perhatian pada Juli 2026 adalah aspirasi berkaitan dengan pendidikan keagamaan, pemberdayaan umat serta pelayanan yang berkaitan dengan rumah ibadah.
Aspirasi tersebut disampaikan pengurus Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) saat beraudiensi dengan DPRD Kota Samarinda di Gedung DPRD, Jalan Basuki Rahmat, pada 22 Juli 2026. Pertemuan tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi mengenai pemberdayaan umat dan kesetaraan pelayanan publik bagi masyarakat Kristen di Kota Samarinda.
Wakil Ketua I DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, S.Sos, yang menerima audiensi tersebut mengatakan, komunikasi antara lembaga legislatif dengan organisasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memahami persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, DPRD sebagai representasi rakyat harus memastikan pelayanan publik diberikan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang suku, agama, maupun golongan.
“Kami di DPRD membuka ruang seluas-luasnya untuk semua elemen masyarakat. Aspirasi yang disampaikan MUKI ini menjadi catatan penting bagi kami. Prinsipnya, pelayanan publik harus adil untuk semua warga Samarinda tanpa membedakan latar belakang,” ujar Ahmad Vananzda.
Ia menambahkan, aspirasi yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan dan fasilitas rumah ibadah akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan maupun penganggaran sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan yang berlaku.
“Tentu semua aspirasi akan kami kaji. Kebutuhan di bidang pendidikan keagamaan dan rumah ibadah juga bagian dari pembangunan SDM dan kerukunan. Selama sesuai kewenangan dan aturan yang ada, akan kami dorong agar mendapat perhatian,” tambahnya.
DPRD Kota Samarinda memastikan dialog konstruktif semacam ini akan terus dilakukan. Dengan komunikasi yang terbuka, berbagai persoalan di masyarakat dapat dibicarakan lebih awal dan dicarikan jalan keluar melalui mekanisme pemerintahan yang tersedia untuk menjaga kerukunan dan persatuan di Kota Tepian.
Editor: RF
Sumber: A
