Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda– Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan. DPRD Kota Samarinda terus mendorong pengelolaan informasi yang lebih tertib, mudah diakses dan menyesuaikan perkembangan teknologi digital.

Penguatan tersebut dilakukan melalui pendampingan dan evaluasi tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRD bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda. Dalam kegiatan itu dibahas mekanisme permohonan informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), klasifikasi informasi serta administrasi layanan PPID.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai masyarakat saat ini membutuhkan akses informasi yang cepat, jelas, dan akuntabel. Karena itu, pengelolaan informasi tidak dapat lagi hanya mengandalkan metode konvensional.

Menurutnya, penguatan sistem digital menjadi kunci agar masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai kegiatan, agenda, dan pelayanan lembaga secara lebih mudah dan transparan.

“Masyarakat sekarang ingin informasi yang cepat dan terbuka. Jadi pengelolaan PPID di DPRD tidak bisa lagi manual. Harus ada sistem digital yang memudahkan warga mengakses informasi kegiatan dewan, produk hukum, sampai anggaran,” ujar Samri Shaputra.

Namun, digitalisasi tersebut, lanjut Samri, harus tetap dibarengi dengan ketepatan data dan tata kelola administrasi yang baik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keterbukaan itu wajib, tapi harus tetap sesuai aturan. Informasi yang menjadi hak publik harus dibuka seluas-luasnya, tapi informasi yang dikecualikan juga harus dikelola dengan prosedur yang tepat. Jadi ada keseimbangan antara transparansi dan tanggung jawab,” tambahnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun lembaga legislatif yang semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ke depan, DPRD Samarinda diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas komunikasi publik sehingga masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga memiliki ruang untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemerintahan dan pengawasan pembangunan.

Editor: RF
Sumber: A

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *