Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – DPRD Kota Samarinda menempatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pada Juli 2026, pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu agenda legislatif yang krusial.

Pembahasan tersebut tercatat berlangsung pada 16 Juli 2026 di ruang rapat Bapemperda DPRD Kota Samarinda dengan melibatkan unsur BPKAD dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, H. Kamaruddin, menilai pertanggungjawaban anggaran merupakan tahapan penting untuk melihat sejauh mana pelaksanaan APBD telah berjalan sesuai perencanaan dan target yang telah ditetapkan bersama.

Menurutnya, evaluasi tidak hanya berkaitan dengan angka penerimaan maupun belanja, tetapi juga manfaat program yang telah dilaksanakan pemerintah daerah dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Pertanggungjawaban APBD ini bukan cuma soal angka-angka di laporan keuangan. Ini soal apakah program yang sudah kita anggarkan itu benar-benar memberikan manfaat untuk warga Samarinda. Akuntabilitas itu yang paling utama,” ujar H. Kamaruddin.

DPRD berkepentingan memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik. Setiap program yang menggunakan dana publik harus memiliki dasar perencanaan yang jelas dan hasil yang dapat dievaluasi secara objektif.

“Setiap rupiah uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan. Kita ingin memastikan belanja daerah itu tertib, transparan, dan tepat sasaran. Kalau ada yang perlu diperbaiki, itu jadi catatan untuk perbaikan pengelolaan anggaran ke depan,” tambahnya.

Pembahasan juga menjadi kesempatan bagi DPRD untuk memberikan masukan terhadap pelaksanaan program sekaligus menjadi bahan perbaikan pengelolaan anggaran pada periode berikutnya agar lebih efektif dan efisien.

Pada 29 Juli 2026, agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II mencantumkan persetujuan bersama Wali Kota dan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

DPRD berharap proses pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin tertib, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Editor: RF
Sumber: A

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *