Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda — Kasus dugaan paparan narkotika terhadap 12 pelajar SMP di Kota Samarinda menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Persoalan tersebut dinilai menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pendidikan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai upaya pencegahan tidak boleh hanya dilakukan ketika kasus sudah terjadi. Sekolah, keluarga, pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu memiliki langkah yang jelas untuk mendeteksi sekaligus mencegah penyalahgunaan zat terlarang sejak dini.

Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika harus benar-benar diterapkan. Sosialisasi aturan tersebut juga dinilai masih perlu diperluas kepada sekolah dan masyarakat.

DPRD mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperkuat peran guru bimbingan konseling, kegiatan ekstrakurikuler, UKS serta edukasi mengenai bahaya narkotika.

Sri Puji juga menekankan bahwa pencegahan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada BNN. Pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat memiliki tanggung jawab masing-masing.

“Yang terpenting sekarang bagaimana pencegahan diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.

DPRD Samarinda berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk membangun sistem perlindungan pelajar yang lebih kuat, sehingga sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi generasi muda.

Editor : RF

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *