Timesnusantara.com – Samarinda — DPRD Kota Samarinda tengah mendorong penguatan regulasi keselamatan bangunan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan, Pencegahan Kebakaran dan Penyelamatan.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan regulasi tersebut tidak hanya mengatur penanganan kebakaran saat kejadian, tetapi juga memastikan sistem proteksi kebakaran pada bangunan benar-benar dapat berfungsi dan siap pakai.
“Raperda ini bukan hanya soal bagaimana memadamkan api, tapi yang lebih penting bagaimana mencegahnya. Banyak gedung di Samarinda ini secara administratif punya Sertifikat Laik Fungsi, tapi sistem proteksinya tidak berfungsi,” ujar Abdul Rohim.
Menurut Rohim, keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak boleh hanya menjadi persoalan administratif untuk melengkapi perizinan. Sistem alarm kebakaran, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), hydrant, sprinkler, jalur evakuasi dan perangkat keselamatan lainnya harus dipastikan siap digunakan dan dilakukan pengecekan rutin.
“Jangan hanya formalitas. SLF ada, tapi alarm mati, APAR kosong, hydrant tidak ada air, jalur evakuasi terkunci. Kalau ada kebakaran, ini yang membahayakan nyawa. Itu yang ingin kita cegah,” tegasnya.
Karena itu, DPRD mengkaji kemungkinan memberikan ruang kewenangan lebih besar kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda untuk menilai dan menguji kesiapan sistem proteksi bangunan secara teknis di lapangan.
Rekomendasi atau sertifikasi keselamatan dari Damkar bahkan tengah dipertimbangkan sebagai bagian wajib yang mengikat dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Selama ini peran Damkar hanya saat ada kebakaran baru datang. Ke depan, kami ingin Damkar terlibat sejak awal. Mulai dari perencanaan gedung, pemeriksaan sistem proteksi, sampai penerbitan rekomendasi laik fungsi. Jadi Damkar punya peran lebih kuat,” tambahnya.
DPRD juga ingin persoalan sarana prasarana Damkar yang masih terbatas, seperti armada, APD personel, dan pos pemadam di wilayah padat, serta tata kelola relawan pemadam kebakaran atau Balakar mendapat perhatian serius dalam regulasi tersebut agar ada kepastian hukum, insentif, dan jaminan keselamatan.
Rohim menyebut naskah akademik Raperda telah tersedia dan saat ini masih disempurnakan melalui masukan dan harmonisasi dari organisasi perangkat daerah terkait seperti Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, hingga Bagian Hukum.
DPRD berharap aturan yang nantinya disahkan mampu memperkuat aspek pencegahan kebakaran sejak dini sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat di Kota Samarinda secara menyeluruh.
Editor: RF
Sumber: A
