Timesnusantara.com – Samarinda – Polsek Samarinda Seberang mengungkap perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.B., kelahiran Balikpapan, 14 Februari 2008. Ia diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial IA, yang diketahui merupakan pacarnya.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya mengantarkan makanan ke rumah M.B. Korban kemudian terlibat cekcok dengan terduga pelaku karena dinilai terlambat mengantarkan makanan. Korban yang tidak ingin memperpanjang persoalan kemudian berniat pergi menggunakan sepeda motornya.
Namun, terduga pelaku disebut menahan korban dan memaksa untuk mengantarnya bekerja. Dalam kondisi diduga mabuk, M.B. disebut sempat memukul lengan korban sebelum tetap mengantarnya menggunakan sepeda motor.
Di perjalanan, korban melihat sepeda motor yang dikendarai M.B. beberapa kali hampir terjatuh. Korban kemudian meminta agar kendaraan dihentikan dan menawarkan untuk mengendarai sepeda motor tersebut. Saat berhenti di depan sebuah kafe di Jalan Bung Tomo, terduga pelaku diduga memukul korban menggunakan sikunya hingga mengenai bagian wajah.
Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dan sempat kehilangan kesadaran. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mulya Medika untuk mendapatkan penanganan. Korban mengalami luka pada bagian dalam bibir atas, lebam pada lengan, serta keluhan pusing.
Atas kejadian tersebut, korban bersama pihak keluarga kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Samarinda Seberang. Menindaklanjuti laporan, anggota Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 17.00 WITA pada hari yang sama, polisi berhasil mengamankan M.B. di kawasan Jalan Bung Tomo. Saat menjalani pemeriksaan awal, M.B. disebut mengakui telah melakukan penganiayaan dan menyampaikan bahwa saat kejadian dirinya dalam kondisi mabuk.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar permintaan Visum et Repertum serta melengkapi alat bukti berupa hasil visum, foto luka korban, keterangan saksi, dan keterangan tersangka.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi selanjutnya melakukan penyidikan dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda
