Bagikan 👇

Timesnusantara.com – KUTIM – Kesempatan bekerja di daerah sendiri jangan sampai terasa seperti “tamu di rumah sendiri”. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengingatkan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat lokal dalam proses penerimaan tenaga kerja.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Sulisman, mengatakan ketentuan mengenai prioritas tenaga kerja lokal telah menjadi bagian dari kebijakan daerah. Perusahaan diminta memberikan porsi terbesar bagi pekerja asal Kutim, sementara tenaga kerja dari luar daerah tetap dimungkinkan untuk mengisi kebutuhan tertentu sesuai kompetensi dan kebutuhan perusahaan.

“Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan perusahaan menyerap minimal 80 persen tenaga kerja lokal,” kata Sulisman saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).

Dengan komposisi tersebut, sedikitnya 80 persen kebutuhan tenaga kerja perusahaan diarahkan bagi warga lokal, sedangkan sekitar 20 persen lainnya dapat berasal dari luar Kutim. Kebijakan itu diharapkan memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Suliman menjelaskan, persoalan tenaga kerja lokal tidak hanya berkaitan dengan asal calon pekerja. Proses perekrutan juga harus tetap memperhatikan administrasi ketenagakerjaan, kompetensi serta mekanisme pelaporan yang berlaku.

Perusahaan yang membutuhkan karyawan, menurutnya, seharusnya menyampaikan kebutuhan tenaga kerja kepada Distransnaker. Dengan adanya laporan tersebut, pemerintah dapat mengetahui posisi yang tersedia sekaligus membantu memastikan peluang kerja dapat diakses masyarakat secara lebih terbuka.

“Perusahaan juga harusnya melapor juga kalau mereka memerlukan tenaga kerja atau karyawan,” ujarnya.

Pelaporan dinilai penting karena pemerintah daerah membutuhkan data yang jelas mengenai kebutuhan tenaga kerja di masing-masing perusahaan. Informasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempertemukan kebutuhan dunia usaha dengan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.

Di sejumlah wilayah, proses perekrutan terkadang turut melibatkan pemerintah desa. Sulisman menilai keterlibatan kepala desa dapat dipahami karena pemerintah desa lebih mengetahui masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan.

Kepala desa, misalnya, dapat memberikan informasi mengenai warga yang benar-benar berdomisili di kawasan tersebut. Data dari pemerintah desa dapat membantu perusahaan mengidentifikasi masyarakat yang berada paling dekat dengan wilayah operasionalnya.

“Lokal tidak lokalnya dan tidak dekat dengan lokasi perusahaan memang Kepala Desa lebih tahu kan, datanya ada di situ. Jadi tidak disalahkan kalau memang Kepala Desa memberikan data itu bahwa ini loh masyarakat yang memang di kawasan perusahaan itu,” katanya.

Meski demikian, keterlibatan pemerintah desa tidak menggantikan kewajiban perusahaan maupun pencari kerja untuk mengikuti mekanisme ketenagakerjaan. Masyarakat yang mencari pekerjaan tetap perlu melengkapi administrasi, termasuk pencatatan sebagai pencari kerja melalui pemerintah daerah.

Suliman juga menilai prinsip kedekatan wilayah patut menjadi perhatian. Menurutnya, akan kurang tepat apabila masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan justru tidak memperoleh kesempatan, sementara tenaga kerja dari lokasi yang lebih jauh lebih mudah diterima.

“Sampai mereka yang dekat tidak diterima, yang jauh diterima kan kurang pas juga,” ujarnya.

Namun, prioritas tersebut tetap perlu berjalan seiring dengan pemenuhan kompetensi. Perusahaan memiliki kebutuhan teknis tertentu yang harus dipenuhi calon pekerja, sehingga peningkatan keterampilan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam memperbesar peluang penyerapan tenaga kerja lokal.

Penerapan komposisi 80 persen tenaga kerja lokal diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan keberadaan perusahaan ikut memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat Kutim. Selain menciptakan pendapatan bagi keluarga, penyerapan tenaga kerja lokal juga dapat memperkuat hubungan antara perusahaan dengan masyarakat di sekitar kawasan operasional.

Pemerintah daerah melalui Distransnaker akan terus mendorong perusahaan agar melaksanakan proses perekrutan secara tertib, melaporkan kebutuhan tenaga kerja dan tetap memberikan prioritas kepada masyarakat Kutim. Dengan pola tersebut, investasi yang masuk diharapkan tidak hanya menggerakkan usaha, tetapi juga membuka kesempatan kerja yang lebih adil bagi warga daerah.(ADV/KUTIM).

Editor : RF
Sumber : ALW

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *