Bagikan 👇

Timesnusantara.com – KUTIM – Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berada dalam radar pengawasan pemerintah daerah. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim mencatat jumlah TKA yang bekerja di wilayah tersebut berada di kisaran 160 orang, tersebar pada sejumlah perusahaan.

Kepala Distransnaker Kutim Sulisman mengatakan angka tersebut merupakan gambaran jumlah TKA berdasarkan data yang diterima pemerintah dari laporan perusahaan. Salah satu perusahaan disebut memiliki lebih dari 100 pekerja asing, sedangkan sisanya tersebar di sejumlah perusahaan lain.

“Pekerja asing totalnya itu ada 160-an ya. Kalau data persisnya nanti biar kami kirim, cuma yang di atas 100-an karena OPEXindo itu sendiri saja 103-an sudah,” kata Sulisman saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2026).

Selain perusahaan tersebut, TKA juga bekerja di perusahaan lain, termasuk PT ITAKA. Data keberadaan pekerja asing selama ini diperoleh Distransnaker melalui laporan yang disampaikan perusahaan dan dokumen terkait izin tenaga kerja asing.

Sulisman menjelaskan, penggunaan TKA pada kondisi tertentu memang dibutuhkan perusahaan, terutama untuk pekerjaan yang memerlukan keahlian teknis khusus. Salah satu contohnya adalah pemasangan peralatan produksi atau mesin yang berasal dari negara tertentu.

“Misalkan di PT ITAKA itu ada produk, misalkan conveyor, kemudian produk-produk dari Cina, akhirnya orang dari Cina yang bisa membuat atau memasang alat itu. Atau misalkan produk itu dari Korea, berarti mereka terkadang membawa teknisinya langsung dari Korea,” ujarnya.

Namun, Sulisman mengakui terdapat pula jenis pekerjaan yang pada dasarnya dapat dilakukan oleh tenaga kerja lokal. Kondisi tersebut membuat monitoring diperlukan agar keberadaan TKA tidak mengurangi ruang bagi masyarakat setempat untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kompetensinya.

Menurut dia, Distransnaker akan terus melakukan pemantauan ke perusahaan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan kebutuhan terhadap pekerja asing benar-benar sesuai dengan jenis pekerjaan dan keahlian yang diperlukan perusahaan.

“Memang ada juga sebagian tenaga yang seharusnya bisa dilakukan lokal juga ada. Cuma memang itu perlu koordinasi terus dan mungkin kami nanti ke depan juga akan selalu melakukan monitoring. Karena kalau tidak kita monitor, mereka tentu akan menambah terus, sementara lokal kita tidak diberdayakan,” jelas Sulisman.

Pemerintah daerah pada prinsipnya tidak menutup kebutuhan perusahaan terhadap tenaga dengan keahlian khusus dari luar negeri. Namun, penyerapan tenaga kerja lokal tetap menjadi perhatian agar keberadaan investasi dan aktivitas industri di Kutim memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah.

Distransnaker juga berharap terjadi transfer pengetahuan dan keterampilan dari pekerja asing kepada tenaga lokal. Dengan demikian, pekerjaan teknis yang saat ini membutuhkan TKA secara bertahap dapat melibatkan lebih banyak tenaga kerja Indonesia apabila kompetensi yang diperlukan telah tersedia.

Monitoring akan menjadi salah satu instrumen Distransnaker dalam menjaga keseimbangan kebutuhan perusahaan dengan kepentingan tenaga kerja lokal. Pemerintah berharap penggunaan TKA tetap sesuai kebutuhan, sementara kesempatan kerja bagi masyarakat Kutai Timur terus diperluas. (ADV/Kutim).

Editor : RF
Sumber : ALW

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *