Timesnusantara.com – KUTIM – Kabut asap yang menggantung di sejumlah wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan. Kondisi udara yang semakin tidak sehat membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim mengambil langkah antisipasi dengan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan mengalihkannya menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Penerapan PJJ dimulai Jumat (18/9/2026) dan berlaku bagi satuan pendidikan TK, PAUD, PNF, SKB, SD/MI hingga SMP/MTs, baik sekolah negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kutim. Kebijakan ini diberlakukan sampai ada keputusan berikutnya setelah pemerintah mengevaluasi perkembangan kualitas udara. Langkah tersebut ditempuh untuk menekan risiko paparan kabut asap terhadap peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.
“Kondisi kualitas udara saat ini semakin memburuk. Karena itu, untuk sementara pembelajaran tatap muka kita hentikan dan dialihkan ke pembelajaran jarak jauh mulai 18 September,” kata Kepala Disdikbud Kutim Mulyono saat dihubungi melalui aplikasi whatsapp, Kamis (17/9/2026).
Sebelum kebijakan diberlakukan, pemerintah daerah telah melakukan koordinasi lintas sektor pada Kamis (17/9/2026). Pertemuan tersebut melibatkan Asisten I Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, Disdikbud, Dinas Kesehatan, serta seluruh camat di Kutim. Hasil koordinasi dan kondisi udara yang berada dalam kategori tidak sehat menjadi pertimbangan utama dalam menghentikan sementara aktivitas belajar secara langsung di sekolah.
Keputusan itu selanjutnya dituangkan melalui surat edaran Disdikbud Kutim mengenai pelaksanaan PJJ akibat dampak kabut asap di lingkungan satuan pendidikan. Meski ruang kelas untuk sementara tidak digunakan dalam proses pembelajaran langsung, kegiatan pendidikan tetap berjalan dari rumah. Metode belajar dapat disesuaikan dengan kesiapan, kemampuan, serta kondisi masing-masing sekolah.
“Sekolah tetap memastikan proses pembelajaran berjalan. Guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai pengaturan kepala sekolah, termasuk melalui mekanisme bekerja dari rumah,” jelas Mulyono.
Dalam pelaksanaannya, sekolah dapat memilih pembelajaran secara daring maupun memberikan penugasan kepada peserta didik. Fleksibilitas diberikan agar proses belajar tidak terputus selama kondisi udara belum memungkinkan siswa dan guru kembali beraktivitas secara normal di sekolah.
Kehadiran peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan juga tetap dipantau melalui sistem daring. Disdikbud meminta pihak sekolah menjaga komunikasi secara aktif dengan orang tua maupun wali murid menggunakan sarana komunikasi yang tersedia, termasuk melalui grup kelas. Koordinasi tersebut penting agar aktivitas belajar siswa selama berada di rumah tetap dapat diawasi.
Pengalihan pembelajaran ke rumah sekaligus membuat peran orang tua semakin besar. Orang tua dan wali diminta mendampingi serta mengawasi aktivitas anak selama PJJ. Kegiatan di luar rumah juga perlu dibatasi untuk mengurangi kemungkinan anak terpapar udara yang tercemar kabut asap.
Selain membatasi aktivitas di luar ruangan, masyarakat diimbau menjaga kondisi tubuh dengan mencukupi kebutuhan air putih dan mengonsumsi makanan bergizi. Penggunaan masker juga dianjurkan ketika keadaan mengharuskan warga beraktivitas di luar rumah.
“Kalau terpaksa harus keluar rumah, gunakan masker. Kalau mengalami gejala ISPA, segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” ujar Mulyono.
Kebijakan penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak diberlakukan secara permanen. Disdikbud Kutim bersama instansi terkait akan terus memantau perubahan kualitas udara. Hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan waktu yang aman bagi siswa untuk kembali belajar langsung di sekolah.
“Pembelajaran tatap muka akan kita evaluasi kembali berdasarkan perkembangan kualitas udara. Kalau kondisi sudah membaik dan dinilai aman, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dapat kembali dilaksanakan,” katanya.
Sementara untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, pengaturan kegiatan belajar mengikuti kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. Sekolah pada jenjang tersebut dapat melakukan penyesuaian pola pembelajaran berdasarkan kondisi kabut asap dan kualitas udara di lingkungan masing-masing. PJJ maupun penyesuaian jam belajar dapat diterapkan apabila kualitas udara dinilai berpotensi membahayakan kesehatan warga sekolah.
Melalui penerapan PJJ, Disdikbud Kutim berupaya memastikan proses pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan kesehatan peserta didik dan tenaga kependidikan. Pembelajaran secara tatap muka akan kembali dibuka setelah evaluasi menunjukkan kualitas udara membaik dan lingkungan dinilai aman bagi seluruh warga sekolah. (ADV/KUTIM).
Editor : RF
Sumber : ALW
