Bagikan 👇

Timesnusantara.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mematangkan proses pembentukan sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pendalaman dilakukan melalui rapat dan visitasi lapangan untuk memastikan usulan yang diajukan memenuhi ketentuan serta indikator yang dipersyaratkan.

Rapat pendalaman dan visitasi lapangan terhadap usulan pembentukan UPTD tersebut digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Rabu (23/9/2026).

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dafip Haryanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya perangkat daerah menyampaikan paparan terkait usulan pembentukan UPTD pada Juli 2026.

Menurutnya, terdapat tiga usulan UPTD yang saat ini masuk dalam proses pendalaman. Selanjutnya, usulan tersebut perlu mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

“Pada hari ini merupakan rapat tingkat lanjut dari proses pengusulan yang sebelumnya sudah dilakukan. Pada Juli lalu, masing-masing perangkat daerah sudah melakukan presentasi terkait tiga usulan UPTD,” ujar Dafip.

Ia menjelaskan, visitasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian usulan dengan indikator yang telah diatur dalam regulasi, termasuk Permendagri. Selain itu, aspek kewenangan, kelengkapan dokumen, struktur organisasi, kebutuhan sumber daya manusia (SDM), hingga sarana dan prasarana turut menjadi bagian yang diperiksa.

“Yang dicek adalah kesesuaian indikator yang diatur dalam Permendagri, kewenangan, kemudian pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan. Kita melihat struktur, SDM, sarana dan prasarana dan sebagainya,” jelasnya.

Dafip berharap seluruh perangkat daerah pengusul dapat memenuhi berbagai persyaratan yang masih diperlukan. Dengan demikian, proses pembentukan UPTD dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kukar.

“Harapannya, pemenuhan dari perangkat daerah bisa terpenuhi dan nantinya dapat meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Burhanuddin, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pembenahan terkait rencana operasional unit yang diusulkan tersebut.

Ia mengatakan, sebelumnya terdapat arahan agar aktivitas perkantoran dilakukan di lokasi yang menjadi objek penataan. Namun, kondisi fasilitas dan keterbatasan tempat masih menjadi pertimbangan.

“Untuk sementara ini karena masih dalam proses pembenahan, kami memang sering ke sana. Tetapi untuk berkantor secara penuh, tempatnya masih terbatas,” kata Burhanuddin.

Meski demikian, Burhanuddin memastikan dirinya tetap melakukan pemantauan secara berkala. Dalam sepekan, ia menyebut dapat berada di lokasi tersebut sekitar dua hari, menyesuaikan dengan agenda kedinasan.

Kondisi itu juga berkaitan dengan tugasnya yang saat ini merangkap sebagai Plt. Kepala Disperindag sekaligus masih menjalankan tugas sebagai sekretaris definitif. Sejumlah administrasi dan surat masuk yang membutuhkan disposisi tetap harus ditangani di kantor utama.

“Karena saya sebagai sekretaris definitif sekaligus merangkap pelaksana tugas kepala dinas, otomatis surat-surat yang masuk masih harus saya disposisi. Jadi saya tetap harus ke kantor,” jelasnya.

Burhanuddin menyebut pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait usulan tersebut. Visitasi lapangan menjadi bagian penting untuk menentukan tindak lanjut atas usulan pembentukan UPTD.

“Kami masih menunggu hasil visitasi dan kajian dari organisasi provinsi. Hari ini dilakukan pengecekan langsung ke lapangan. Nanti apakah menjadi UPTD atau ada pola pengelolaan lain, itu masih dalam kajian,” pungkasnya. (Adv)

Editor : RF
Sumber : AND

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *