Bagikan 👇

Timesnusantara.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mempertahankan komitmennya dalam mendukung keberadaan dan pengembangan rumah ibadah melalui program Kukar Berkah.

Program yang menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat tersebut kembali disiapkan pada 2026. Bantuan diberikan melalui skema belanja hibah dengan sasaran penerima yang telah masuk dalam perencanaan pemerintah daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan program Kukar Berkah telah menjadi salah satu program yang dijalankan Pemkab Kukar untuk memberikan dukungan kepada rumah ibadah dari berbagai agama.

“Untuk program Kukar Berkah, sebagaimana periode RPJMD sebelumnya, kita memang punya program untuk bantuan kepada rumah ibadah di semua agama,” ujar Fathul Sabtu (19/9/2026).

Pada 2026, terdapat 23 penerima manfaat yang masuk dalam target program Kukar Berkah. Rumah ibadah menjadi salah satu bagian dari sasaran program tersebut.

Meski demikian, realisasi bantuan belum dilakukan hingga saat ini. Pemkab Kukar masih menunggu kepastian kondisi kas daerah dan pengalokasian anggaran belanja hibah.

Fathul menjelaskan, kondisi keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan program. Sebab, belanja hibah memiliki mekanisme dan skala prioritas yang harus disesuaikan dengan kemampuan APBD.

“Kita masih menunggu informasi dari BPKAD berkenaan dengan pengalokasian ataupun kondisi kas daerah. Ketika kondisi kas daerah siap untuk membiayai belanja hibah, kita akan realisasikan di tahun ini juga,” jelasnya.

Pemkab Kukar, lanjut Fathul, belum mengumumkan daftar penerima bantuan karena pemerintah masih menunggu kesiapan anggaran. Setelah anggaran tersedia dan dapat direalisasikan, penerima akan diinformasikan secara resmi.

Hal tersebut dilakukan agar proses pemberian bantuan berjalan sesuai dengan mekanisme pengelolaan belanja hibah yang berlaku.
Selain kesiapan anggaran, pengajuan bantuan rumah ibadah juga harus memenuhi persyaratan administrasi. Salah satunya berupa permohonan dari pihak pengurus atau pengelola rumah ibadah.

“Memang mekanisme belanja hibah itu perlu ada permohonan dari pemohonnya,” katanya.

Untuk 2026, usulan yang telah masuk di antaranya berasal dari masjid, musala, dan gereja. Sementara itu, belum terdapat permohonan bantuan dari pura dan vihara pada tahun ini.

Komitmen terhadap rumah ibadah juga dinilai penting di tingkat kelurahan. Lurah Bukit Biru, Sudiyarso, mengatakan masih terdapat sejumlah rumah ibadah di wilayahnya yang membutuhkan dukungan, baik untuk pembangunan maupun pemenuhan fasilitas.

Ia menyebut, sebelumnya bantuan telah diterima Masjid As-Salam melalui kegiatan Safari Subuh. Bantuan tersebut berupa ambal untuk mendukung kenyamanan masyarakat dalam beribadah.

“Setahu saya waktu Safari Subuh kemarin ada bantuan dari Kesra, terkait ambal untuk Masjid As-Salam,” ujar Sudiyarso.

Menurutnya, kebutuhan dukungan rumah ibadah di Bukit Biru masih cukup besar. Sejumlah masjid dan musala masih dalam proses pembangunan dan membutuhkan tambahan fasilitas.

Beberapa usulan juga telah disampaikan, termasuk kebutuhan pembangunan fasilitas pendukung seperti menara masjid.

“Memang ada beberapa masjid yang masih membutuhkan tambahan. Kemarin juga ada usulan terkait menara,” katanya.

Selain masjid, Sudiyarso menyebut masih terdapat sejumlah musala yang kondisi pembangunannya belum sepenuhnya selesai. Bahkan, beberapa di antaranya diperkirakan baru mencapai sekitar 60 persen, namun sudah digunakan masyarakat untuk kegiatan ibadah. (Adv)

Editor : RF
Sumber : AND

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *