Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Unit Jatanras Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H, warga Kecamatan Sempaja Utara, Samarinda. Terduga pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Kendaraan yang dilaporkan hilang merupakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi KT 2580 MI, warna merah-hitam.

Sebelumnya, korban datang ke kawasan depan PDAM Intake Teluk Lerong sekitar pukul 16.00 WITA untuk memancing. Sepeda motor kemudian diparkirkan di sekitar lokasi tersebut.

Sekitar pukul 23.00 WITA, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polresta Samarinda.

Dari hasil pengungkapan, Unit Jatanras mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha Jupiter Z warna merah, dua lembar pelat nomor KT 2580 MI, STNK dan BPKB kendaraan, serta satu buah gunting kuku yang diduga digunakan untuk membobol kunci kontak.

Terduga pelaku kini diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *