Timesnusantara.com – Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan P. Antasari Gang 2, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat, masing-masing berinisial BS (35), warga Kecamatan Samarinda Ulu, dan H (32), warga Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WITA. Kendaraan yang menjadi sasaran merupakan satu unit Honda Vario 150 warna hitam dengan nomor polisi KT 3428 BBZ.

Kejadian bermula ketika sepeda motor tersebut diparkirkan di depan Kost Orange oleh keponakan pelapor. Saat hendak menggunakan kendaraan sekitar pukul 06.30 WITA, korban mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula.
Pencarian kemudian dilakukan di sekitar lokasi, namun kendaraan tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut, pemilik kendaraan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, polisi kemudian mengamankan BS pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Antasari, Kelurahan Air Putih.
Selanjutnya, H diamankan sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Raudah 3, Kelurahan Teluk Lerong Ilir. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatan dalam pencurian sepeda motor tersebut.
Polisi turut mengamankan satu unit Honda Vario 150 warna hitam dengan nomor polisi KT 3428 BBZ sebagai barang bukti. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, keduanya diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda
