Bagikan 👇

Timesnusantara.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menyampaikan Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kukar.

Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).

Penyampaian Nota Keuangan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan dan penetapan APBD Perubahan 2026. Melalui dokumen tersebut, pemerintah daerah menyampaikan gambaran mengenai perubahan kebijakan anggaran beserta kondisi keuangan daerah yang menjadi dasar penyusunan Raperda Perubahan APBD.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar mengatakan, penyampaian Nota Keuangan tersebut menandai bahwa proses penetapan APBD Perubahan 2026 telah memasuki tahapan akhir.

“Setelah ini akan dilanjutkan dengan rapat Banggar, kemudian pembahasan hingga mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pemerintah daerah menyambut baik berbagai pandangan, catatan, dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan yang telah diajukan.

Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan penjelasan atas berbagai catatan tersebut sebagai bagian dari proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Kami bersyukur Nota Keuangan yang kami ajukan telah mendapatkan persetujuan dengan beberapa catatan. Catatan-catatan yang disampaikan masing-masing fraksi juga telah kami berikan penjelasan,” katanya.

Ia berharap penjelasan yang disampaikan pemerintah daerah dapat memberikan gambaran yang jelas kepada DPRD dalam melanjutkan tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan secara lebih mendalam melalui Badan Anggaran DPRD Kukar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tahapan tersebut menjadi ruang untuk menyelaraskan berbagai masukan DPRD dengan kebijakan dan kemampuan fiskal daerah.

Pemerintah Kabupaten Kukar berharap seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga menargetkan proses pembahasan hingga kesepakatan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Insyaallah, mudah-mudahan penjelasan tersebut sudah memenuhi kaidah dan harapan anggota DPRD,” ucapnya.

Dengan penyampaian Nota Keuangan ini, proses pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kukar Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(Adv)

Editor : RF
Sumber : AND

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *