Timesnusantara.com – KUTIM. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Kelompok tersebut menjadi salah satu prioritas dalam strategi perluasan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang ditargetkan mencapai 85,84 persen pada 2026.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat menjangkau masyarakat dari berbagai sektor pekerjaan.
Hal tersebut disampaikan saat mengikuti sesi wawancara penilaian nasional UCJ Award 2026 di Hotel Pullman Jakarta Indonesia Thamrin CBD, Rabu (14/10/2026).
Menurut Ardiansyah, perluasan perlindungan bagi pekerja rentan menjadi salah satu bagian penting dari empat strategi utama yang telah disiapkan pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah merumuskan empat pilar strategi utama yang mencakup peningkatan tingkat kepatuhan badan usaha, akselerasi perluasan cakupan bagi pekerja rentan serta tenaga non-ASN, penerapan digitalisasi layanan publik, serta penguatan kolaborasi lintas sektor yang masif,” ujar Ardiansyah.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah berupaya memperkuat koordinasi lintas sektor agar kelompok pekerja yang belum memiliki perlindungan dapat memperoleh akses terhadap program Jamsostek.
Pekerja rentan menjadi kelompok yang membutuhkan perhatian karena sebagian di antaranya bekerja pada sektor informal dengan pendapatan yang tidak selalu tetap.
Kelompok tersebut dapat mencakup pekerja harian, pedagang kecil, petani, nelayan, dan pekerja mandiri lainnya.
Namun, penentuan penerima bantuan kepesertaan tetap harus mengikuti kriteria dan ketentuan program yang berlaku.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam membantu pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah program perlindungan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Meski demikian, jenis program yang dapat diikuti berbeda-beda sesuai kategori kepesertaan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi pekerja bukan penerima upah, misalnya, perlindungan dasar dapat diperoleh melalui program JKK dan JKM.
Sementara itu, pekerja penerima upah memiliki skema kepesertaan yang disesuaikan dengan hubungan kerja dan ketentuan program.
Ardiansyah mengakui, upaya memperluas perlindungan ketenagakerjaan masih menghadapi tantangan, terutama dari sisi pemahaman masyarakat.
“Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui, pertama karena luasnya Kutai Timur. Yang kedua, mungkin juga mereka tidak tahu dan tidak paham bagaimana cara mendaftarkannya,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah daerah mendorong peningkatan sosialisasi dan pelayanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Selain pekerja rentan, perhatian juga diberikan kepada tenaga non-ASN yang bekerja pada berbagai sektor pelayanan pemerintahan.
Pemerintah daerah melibatkan sejumlah perangkat daerah untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Salah satunya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki peran dalam mendukung perlindungan jaminan sosial bagi tenaga pendidik.
“Pemerintah daerah melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) guna mengoptimalkan ekosistem perlindungan di tingkat desa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengamankan jaminan sosial para tenaga pendidik, serta peran aktif Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja,” jelas Ardiansyah.
Berdasarkan target yang dipaparkan dalam UCJ Award 2026, Pemkab Kutim memproyeksikan sebanyak 193.860 pekerja memperoleh perlindungan Jamsostek.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas jangkauan perlindungan pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ardiansyah berharap kerja sama lintas sektor dapat mempercepat perluasan kepesertaan, terutama bagi kelompok pekerja yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap jaminan sosial.
Dengan perlindungan yang lebih luas, risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian pencari nafkah diharapkan dapat diminimalkan melalui manfaat program yang tersedia.
Pemerintah daerah juga berupaya memastikan kebijakan perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kutai Timur.
Editor : RF
Sumber : ALW
