Bagikan 👇

Timesnusantara.com – KUTIM. Rencana pemindahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Batota menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) untuk membenahi sistem pengelolaan sampah. Pemerintah daerah menginginkan fasilitas TPA baru tidak lagi hanya mengandalkan metode pembuangan terbuka atau open dumping, tetapi mulai mengembangkan sistem pengolahan yang lebih ramah lingkungan.

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menilai pemindahan TPA harus memberikan manfaat lebih besar dibandingkan sekadar mengganti lokasi pembuangan sampah.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menghadirkan fasilitas pengelolaan sampah yang lebih modern, efisien, dan memiliki nilai ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Mahyunadi saat menemui mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di halaman Kantor Bupati Kutim, Rabu (14/10/2026).

“Kita tidak ingin pemindahan TPA ini hanya memindahkan persoalan sampah dari satu tempat ke tempat lain. Justru ini harus menjadi kesempatan untuk membangun sistem pengelolaan yang lebih baik, lebih modern, dan tentunya lebih ramah terhadap lingkungan,” kata Mahyunadi.

Mahyunadi menjelaskan, Pemkab Kutim saat ini membahas rencana pertukaran aset TPA Batota dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Pertukaran tersebut berkaitan dengan rencana perusahaan melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Batota, poros Bengalon, yang selama ini menjadi lokasi TPA.

Sebagai pengganti, pemerintah daerah mempertimbangkan kawasan Kilometer 5 dengan luas lahan sekitar 33 hektare.

Lahan tersebut lebih luas dibandingkan TPA Batota saat ini yang mencapai kurang lebih 25 hektare.

Penambahan luas lahan sekitar delapan hektare dinilai dapat memberikan ruang lebih besar untuk merencanakan fasilitas pengelolaan sampah.

Namun, Mahyunadi menekankan bahwa pemindahan lokasi harus diikuti dengan perubahan sistem pengelolaan agar persoalan sampah tidak sekadar berpindah tempat.

Selama ini, metode open dumping dikenal sebagai sistem pembuangan sampah yang menempatkan material secara terbuka tanpa pengelolaan yang memadai.

Metode tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan, seperti pencemaran air tanah, bau tidak sedap, serta gangguan kesehatan masyarakat apabila tidak ditangani dengan baik.

Karena itu, pengelolaan sampah ke depan diharapkan lebih mengutamakan proses pemilahan, pengolahan, dan pengurangan residu.

“Ke depan kita berharap sampah tidak semuanya langsung dibuang dan ditumpuk di TPA. Harus ada proses pemilahan dan pengolahan. Sampah yang masih memiliki nilai ekonomi bisa dimanfaatkan kembali sehingga volume sampah yang dibuang semakin berkurang,” ungkapnya.

Sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dipisahkan untuk dimanfaatkan kembali melalui kegiatan daur ulang.

Sementara itu, sampah organik berpotensi diolah menjadi kompos atau produk lain yang bermanfaat.

Pendekatan tersebut dapat membantu mengurangi volume sampah yang harus ditimbun di lokasi TPA.

Selain memberikan manfaat lingkungan, pengembangan sistem pengelolaan sampah juga berpotensi membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Kegiatan pemilahan dan daur ulang dapat melibatkan kelompok masyarakat, pelaku usaha kecil, serta pengelola bank sampah.

Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga dapat melibatkan partisipasi masyarakat.

Sebagai data pendukung, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur perubahan paradigma pengelolaan sampah dari sekadar mengumpulkan dan membuang menjadi pengurangan serta penanganan secara sistematis.

Regulasi tersebut juga mengamanatkan penghentian sistem pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

Karena itu, rencana pengembangan TPA baru di Kutai Timur perlu memperhatikan ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku.

Mahyunadi juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aksesibilitas calon lokasi TPA.

Kawasan Kilometer 5 dinilai memiliki potensi dari sisi akses jalan dan efisiensi pengangkutan sampah.

Lokasi tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan jalan penghubung Kilometer 5 menuju poros Kabo.

Keberadaan akses yang memadai diharapkan dapat memperlancar operasional kendaraan pengangkut sampah.

“Kalau pengelolaan sampah dilakukan dengan baik, manfaatnya bukan hanya untuk kebersihan lingkungan. Kita juga ingin masyarakat bisa terlibat dan mendapatkan manfaat ekonomi dari kegiatan pengolahan maupun daur ulang sampah,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap harus memastikan kelayakan lokasi melalui kajian teknis dan lingkungan sebelum pembangunan dilaksanakan.

Aspek yang perlu diperhatikan mencakup kondisi tanah, tata ruang, pengelolaan air lindi, serta potensi dampak terhadap permukiman dan lingkungan sekitar.

Melalui rencana pemindahan TPA Batota, Pemkab Kutim memiliki kesempatan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi.

Mahyunadi berharap fasilitas baru nantinya tidak hanya berfungsi sebagai lokasi pembuangan akhir, tetapi juga menjadi pusat pengolahan sampah yang mampu memberikan manfaat lingkungan dan ekonomi bagi masyarakat Kutai Timur.

Editor : RF
Sumber : ALW

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *