Bagikan 👇

Timesnusantara.com, KUKAR – Wacana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) perlu dikaji secara matang, terutama terkait kesiapan infrastruktur, sistem penggajian, dan kemampuan pengurus koperasi dalam mengelola mekanisme pembayaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menilai gagasan tersebut dapat dipertimbangkan apabila bertujuan mendekatkan akses pelayanan kepada pegawai. Namun, penerapannya tidak bisa dilakukan secara sederhana tanpa memperhitungkan kesiapan teknis dan regulasi yang mendasarinya.

“Kalau memang dengan pertimbangan mendekatkan pelayanan, why not. Tapi, bisa semudah itu? Bisa sesederhana itu? Siapkah infrastruktur koperasi yang ada untuk mengakomodasi kepentingan tersebut?” kata Sunggono Senin (19/10/2026).

Menurut Sunggono, kemudahan akses bagi pegawai harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam merancang skema pembayaran gaji melalui koperasi. Jika mekanisme tersebut mampu membuat pegawai lebih mudah mendapatkan layanan, gagasan itu dapat dibahas lebih lanjut.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penyaluran gaji membutuhkan sistem administrasi dan teknologi yang memadai. Pengurus koperasi juga harus memahami mekanisme penggajian agar proses pembayaran berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala bagi pegawai.

“Kalau dengan cara seperti itu pegawai lebih gampang mendapat akses dan lebih mudah terlayani, why not? Tapi, saya bilang, tidak sesederhana yang dibayangkan pihak lain. Pengurus koperasi tahu atau tidak tentang aplikasi penggajian? Ini semestinya banyak yang harus dipertimbangkan,” katanya.

Sunggono juga menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, aspek regulasi perlu dipastikan agar pelaksanaan skema pembayaran gaji melalui Kopdes Merah Putih memiliki landasan yang jelas.

Terkait kemungkinan dampaknya terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD), Sunggono menilai persoalan tersebut berbeda dengan tujuan utama yang menjadi pertimbangannya, yakni
mendekatkan pelayanan kepada pegawai.

“Prinsipnya, kalau memungkinkan, mengapa tidak? Yang perlu diperjelas adalah dasar aturannya. Kita ingin pelayanan kepada pegawai semakin dekat dan mudah diakses,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat mewacanakan skema pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih dengan target penerapan pada 2026. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan usulan mekanisme tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dipersiapkan lebih lanjut.

Namun, rincian teknis pelaksanaannya, termasuk komponen gaji yang akan disalurkan melalui koperasi, masih perlu diperjelas. Karena itu, kesiapan infrastruktur, sistem pembayaran, sumber daya manusia, serta kepastian regulasi menjadi sejumlah aspek penting yang perlu diperhatikan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Kami berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan dan administrasi kepegawaian dapat dilaksanakan dengan mekanisme yang jelas, aman, dan mampu memberikan kemudahan bagi para pegawai,” ungkapnya. (Adv)

Editor : RF
Sumber : AND

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *