Bagikan 👇

Timesnusantara.com , Samarinda-
DPRD Kota Samarinda menerima Kunjungan Kerja dari Anggota DPRD Kota Bontang dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis, Pukul 10:00 WITA(25/08/2022)

Dalam kunjungan tersebut, DPRD Kota Bontang dan DPRD Kota Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membahas terkait mekanisme pelaporan pertanggung jawaban kegiatan reses DPRD dan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) keterbukaan informasi publik.

Agus Haris selaku Wakil Ketua DPRD Kota Bontang menyampaikan maksud tujuan berkunjung ke DPRD Kota Samarinda ingin menambah ilmu mengenai Mekanisme pelaporan Pertanggungjawaban kegiatan Reses DPRD dan H. Rusbani selaku Ketua Pansus DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) juga menyampaikan maksud tujuan nya pun sama ingin menambah ilmu mengenai Raperda Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Komisi II DRPD Samarinda, Fuad Fakhruddin pun mengatakan, informasi terbaru yang diterimanya dari staf Seketariat DPRD Samarinda, Pemerintah Kota Samarinda melakukan revisi terkait Pertanggungjawaban Kegiatan Reses, agar lebih fleksibel dan tidak keluar dari masalah yang ditentukan.

Fuad mengatakan, “Agar tak jadi masalah oleh Badan Pemeriksa Keuanganan (BPK), Pemkot Samarinda sudah membuat juknis (petunjuk teknis). kegiatan reses dan perjalanan dinas menjadi kegiatan yang rentan jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Oleh sebab itu dilakukannya revisi tentang aturan pelaporan yang dapat menjadi masalah untuk anggota dewan nantinya.” Tutup Fuad.

  • Penulis Rudy fadlansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *