Timesnusantara.com – Samarinda.
Bertepat di Gedung Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda Jl. Basuki Rahmat, Samarinda. Komisi I DPRD Kota Samarinda mengadakan Hearing terkait Aduan Warga Adanya Ganti Rugi yang Belum Terselesaikan di Jl. H.M Ardan (Ringroad). Rabu, (7/09/2022).
Rapat gabungan tersebut turut mengundang Ketua DPRD Kota Samarinda, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, BPKAD Kota Samarinda, Kecamatan Samarinda Utara, Kelurahan Sempaja, serta Warga terkait.
Dalam Hearing kedua tersebut membahas aduan warga adanya ganti rugi jalan yang belum terselesaikan atau lahan yang dilaporkan warga belum terbayarkan. BPKAD diminta mengumpulkan semua dokumen terkait dengan lahan yang dimaksud agar Komisi I bisa menelaah terkait lahan tersebut.
Warga menyebut dalam aduannya tanah sebagian sudah dibebaskan atas nama Edy Tanjoyo seluas 10 Hektar dengan jumlah uang yang dibayarkan sebanyak Rp.1 miliar rupiah. Tetapi dalam lahan tersebut Edy Tanjoyo hanya memiliki tanah seluas 6 hektar, sementara 4 hektar tanah lainnya hak sebagian dari punya warga, sementara Warga merasa masih belum menerima dana tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengatakan, Komisi I meminta tegas kepada Pemkot agar bukti-bukti pengeluaran kas daerah diserahkan kepada Komisi I Kota Samarinda.

“Nah ini tinggal menunggu berkas dari pemkot, karena belum ada berkas dari pemerintah kota, kalau dari masyarakat itu sudah menyampaikan berkas-berkas nya. Makanya kita nanti crosscheck lagi,”
“Memang kalau yang disampaikan masyarakat itu masih sbeatas tingkat kelurahan, nah kita mau lihat dari pemerintah kota, data apa yang dimiliki pak edy, itu sebagai dasar untuk dibayar, nah apakah PPAT atau kelurahan.” Tutup Joha Fajal.
- Penulis RF
