Timesnusantara.com – Samarinda.
Dokumen Draf Revisi Peraturan Daerah Ruang Tata dan Ruang Wilayah (Perda RTRW), sampai saat ini belum ada diserahkan Pemkot ke DPRD Kota Samarinda.
Ditemui saat ingin melakukan wawancara terkait Perda RTRW, Abdul Rofik Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda sekaligus Anggota Komisi II DPRD Samarinda belum bisa melakukan pembahasan terkait perda tersebut.
Pasalnya, Dokumen draf Perda RTRW ini masih belum ada kejelasan dari Pemerintah Kota Samarinda, dan kami belum menerima Draf tersebut.
“Kami masih menunggu drat perubahan Perda RTRW yang sudah diusulkan Pemkot Samarinda. Karena sampai saat ini draf tersebut belum sampai ke tangan kami,” ucapnya.
Abdul Rofik menjelaskan, bahwa usulan revisi Perda RTRW belum bisa dibahas dalam waktu dekat. Penyebabnya dokumen draf revisi tersebut belum diserahkan oleh Pemkot Samarinda.
“Apa yang mau dibahas? Draf revisi itu belum kita terima, tentu saja pembahasan belum bisa kita laksanakan,” Tutupnya.
- Penulis RF
