Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Fraksi Golkar yang menyampaikan pandangan umumnya di Rapat Paripurna Ke-42 DPRD Provinsi Kaltim, diwakili juru bicara Fraksi Golkar H. Amiruddin sekaligus Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim. Menyatakan Fraksi Golkar dapat memaklumi atas Rencana Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud.

Adapun Pencabutan Perda yang dimaksud ialah, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air tanah; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Amiruddin menjelaskan, Fraksi Partai GOLKAR menyambut baik atas usulan pemerintah provinsi untuk melakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air tanah, sebagai konsekuensi atas dibatalkannya landasan hukum perda dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumberdaya Air oleh Mahkamah Konstitusi.

“Dengan akan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2012, Fraksi Golkar mohon penjelasan dari Pemerintah Provinsi bagaimana upaya pemerintah provinsi dalam melakukan pengelolaan air tanah atau sumber daya air,” ucapnya.

Menurutnya, sebagaimana di ketahui bahwa pengaturan pengelolaan sumber daya air ini sangat penting, untuk menjamin kesinambungan ketersediaan, dengan mencegah kerusakan lingkungan akibat pengambilan air tanah yang tidak terkendali, dan memperhatikan keberlanjutan pemanfaatan serta kelestarian air tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Ia juga menjelaskan, Fraksi Partai GOLKAR menyambut baik atas usulan pemerintah provinsi untuk melakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kaltim ini mengatakan, Sebagai bentuk ketaatan terhadap perundang-undangan, Fraksi Partai Golkar dapat memaklumi atas rencana pencabutan Peraturan Daerah dimaksud.

“Namun hal yang perlu kami sampaikan bahwa latar belakang terbitnya perda tersebut antara lain untuk mengantisipasi kerusakan alam dikarenakan Kalimantan Timur sebagai daerah operasi dan eksploitasi Sumberdaya Alam (Pertambangan) sangat terancam kelestarian sumber daya alamnya termasuk lingkungan hidupnya, sementara sampai saat ini secara factual tidak ada pihak yang dapat menjamin akan kelestarian alam Kalimantan Timur ini, bahkan rentan mengakibatkan bencana akibat dari eksploitasi sumber daya alam tersebut”, ucapnya.

Di sela akhir penjelasannya, Fraksi Partai Golkar perlu mendapat penjelasan dari pemerintah Provinsi terkait dengan upaya mereduksi dampak kerusakan sumberdaya alam dan menjamin kelestarian alam dan kelangsungan hidup masyarakat sekitar pertambangan. Dan dimana peran strategis pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan menurut ketentuan ini.

Harapannya, Kami harapkan agar peraturan daerah yang ditetapkan nantinya benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur. Tutupnya.

  • Penulis RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *