Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kaltim terhadap 3 buah Ranperda dalam Rapat Paripurna Ke-42 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Fraksi PDI Perjuangan turut memberi pandangannya.

Fraksi PDI-P yang menyampaikan pandangan umumnya di Rapat Paripurna Ke-42 DPRD Provinsi Kaltim, diwakili juru bicara Fraksi PDI-P Romadhony Putra Pratama sekaligus Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim.

Romadhony Putra Pratama menjelaskan dalam Pandangan Umum Fraksi PDI-P terkait 3 buah Ranperda ini, Terkait rancangan Peraturan daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomer 9 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Fraksi PDI Perjuangan telah mempelajari tentang Substansi dari persoalan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

“Yang pada dasarnya Organisasi Perangkat Daerah dibentuk harus berlandaskan peraturan perundang – undangan, sehingga secara empiris kontribusi dari Organisasi Perangkat Daerah tersebut dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Timur kepada masyarakat dapat dirasakan secara langsung,” ucapnya.

Ia menuturkan, Fraksi PDI-P Dari uraian tersebut sangat setuju dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

“Terutama Perubahan Pada Organisasi Perangkat Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal non tipelogi serta Organisasi Perangkat Daerah di Rumah Sakit Daerah dimana unit organisasi ini bersifat khusus yang akan memberikan layanan secara professional dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian,” ucapnya diatas mimbar.

Namun Fraksi PDI-P menyampaikan pesan agar Dasar utama dibentuknya Organisasi Perangkat Daerah selain berdasarkan peraturan perundang-undangan juga harus berprinsip terhadap Kebutuhan serta Kemampuan Keuangan Daerah yang ada.

Dalam penjelasannya, Fraksi PDI-P juga sependapat dan selaras dengan alasan-alasan yang telah di sampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Gubernur, mulai dari Dasar Hukum hingga alasan Fisologis, sosialogis, dan Yuridis untuk Mencabut 2 Perda.

“Yang tertuang dalam Ramcangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah; dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang,” ucap Romadony.

Di akhir penjelasannya Romadony mengucapkan, Fraksi PDI-P menyetujui untuk membahas usulan 3 ( tiga ) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tersebut ke tahapan selanjutnya serta dapat dibahas melalui Komisi yang terkait. Tutupnya.

  • Penulis RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *