Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Fraksi PKB yang menyampaikan pandangan umumnya dalam Rapat Paripurna Ke-42 DPRD Provinsi Kaltim, diwakili juru bicara Fraksi PKB H. J. Jahidin S sekaligus Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim.

Dalam penyampaiannya perwakilan Fraksi PKB menyatakan mendukung rencana Pemerintah Untuk mencabut Perda tersebut karena menurutnya Perda tersebut tidak Relevan lagi. Terkait mencabut Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.

Menurutnya, Fraksi PKB, dengan dicabutnya perda tersebut harus ada langkah starategis yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengisi kekosongan payung hukum yang berkenaan dengan air tanah, ada beberapa point tuntutan kami.

“Meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk selalu mengoptimalkan Ketersedia’an bahan baku air bersih di kaltim. Dua, Meminta Pemprov Kaltim mengatasi pencemaran air tanah seiring dengan maraknya tambang illegal. Tiga, Meminta kepada Pemerintah Kaltim melalui perusahaan air minum daerah untuk dapat menyediakan air bersih secara maksimal dan harga yang terjangkau untuk seluruh masyarakat kaltim,” ucapnya.

Terkait Ranperda Tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang. Ia juga menjelaskan, Perda Reklamasi dan Pascatambang di Provinsi Kaliamantan Timur saat ini sudah tidak relevan lagi digunakan di Sektor Pertambangan dan Energi karena dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Maka sejak tanggal 11 Desember 2020, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara mulai dari perizinan, pembinaan,monitoring sampai dengan pengawasan kewenangannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” ucapnya.

Tak lupa mereka juga melakukan tinjauan kritis Tentang penghapusan Perda Penyelenggaraan reklamasi dan Pasca tambang di Provinsi Kalimantan Timur.

Harapannya Fraksi PKB, ia mengatakan, Pemprov tetap harus melakukan monitoring dan pengawasan umum terhadap pertambangan yang ada, sehingga jika ditemukan pelanggaran, pemerintah bisa membuat laporan dan pengaduan kepada pemerintah pusat terutama KemenESDM dan KLHK.

“Jika Perda no. 8 tahun 2018 dicabut maka penting bagi pemprov Kaltim untuk membuat payung hukum kembali demi melindungi masyarakat lingkar tambang,” tutupnya.

  • Penulis RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *