Timesnusantara.com – Samarinda.
Fraksi Demokrat Nasdem yang menyampaikan pandangan umumnya dalam Rapat Paripurna Ke-42 DPRD Provinsi Kaltim, disampaikan oleh Ketua Fraksi Demokrat Nasdem Puji Setyowati sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim.
Ketua Fraksi Demokrat Nasdem mengatakan, Dengan berubahnya DPMPTSP menjadi kelembagaan yang berdiri sendiri dan non tipelogi, yang berakibat berubahnya Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Jabatan Fungsional, serta Pembinaan dan Pengawasan, Fraksi Demokrat Nasdem mempertanyakan strategi apakah yang digunakan dalam menentukan rencana perubahan kelompok jabatan fungsional.
“Mohon penjelasan, strategi apa yang digunakan dalam menjamin pelayanan kepada publik, pola karir dan kenaikan pangkat dengan adanya pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional di dalam DPMPTSP,” ucapnya.
Ia mempertanyakan, bagaimana upaya pengawasan dalam masa peralihan dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, atau apakah sudah dilakukan masa peralihan tersebut.
Lanjutnya, Untuk Raperda yang kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah, Fraksi Partai Demokrat Nasdem memberikan pemandangan.
Ia mengatakan, Fraksi Partai Demokrat Nasdem sependapat dengan pemerintah untuk dilakukan pencabutan Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai dan tidak ada contolan hukum yang jelas diatasnya.
“Fraksi Demokrat Nasdem mengingatkan bahwa dalam Pasal 9 Undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, apa rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas hal tersebut,” ucapnya.
Fraksi Demokrat Nasdem meminta penjelasan upaya apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam melakukan upaya pengaturan pengelolaan Sumber Daya Air.
Menyikapi Ranperda yang ketiga, tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pasca Tambang.
Ia menjelaskan, Fraksi Partai Demokrat Nasdem sependapat dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur apabila memang terdapat Peraturan Daerah yang sudah tidak relevan dengan Perundangan diatasnya agar menyesuaikan.
“Sebagai wilayah yang di ekspoitasi, dimana pengelolaan pertambangan dari perizinan, pembinaan, monitoring sampai dengan pengawasan kewenangan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjaga kelestarian wilayah Kalimantan Timur yang sudah tereksploitasi tambang?,” ucapnya.
Selanjutnya secara khusus dan lebih mendalam terhadap 3 Raperda, masing masing tentang: (1).Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan; (2).Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah, dan (3).Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pasca Tambang Fraksi Demokrat Nasdem menyerahkan pembahasanya ke dalam Komisi yang membidangi.
Tutupnya.
- Penulis RF
