Timesnusantara.com – Samarinda.
Fraksi PKS yang menyampaikan pandangan umumnya dalam Rapat Paripurna Ke-42 DPRD Provinsi Kaltim, diwakili juru bicara Fraksi PKS Ali Hamdi ZA sekaligus Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim.
Ali hamdi yang mewakili Fraksi PKS mengatakan, Terhadap Pencabutan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi Dan Pasca Tambang maka dengan diaturnya pengelolaan pertambangan mineral dan batubara mulai dari perizinan, pembinaan, monitoring sampai dengan pengawasan kewenangannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 disusun dengan mengacu ke Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga sudah tidak relevan lagi pemberlakuannya,” ucapnya.
Fraksi PKS Memberikan catatan walaupun Penyelenggaraan Reklamasi Dan Pasca Tambang dibawah kewenangan pusat, namun pemerintah Kalimantan timur tidak boleh kedaulatannya dalam menjaga lingkungan daerah dan kelestarian alam di Kalimantan timur karena hal ini sesuai dengan misi ke-4 (empat) pemerintahan saat ini yakni Berdaulat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan.
Selanjutnya ia menjelaskan, terhadap Pencabutan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengeloaan Air Tanah Fraksi PKS Berpandangan senada dengan pemerintah provinsi Kalimantan timur bahwa dengan dibatalkannya pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004.
“Penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibagi antara Pemerintah pusat dan Daerah Provinsi, sehingga masih terdapat kewenangan yang perlu diatur kemudian hari oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur atas pengelolaan air tanah tersebut,” ucapnya.
Tak lupa Fraksi PKS juga memberikan catatan, bahwa atas kewenangan tersebut perlu perlu ditelaah dan dirumuskan kembali kedepan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Tutupnya.
- Penulis RF
