Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dari negara tanpa terkecuali. Hal itu telah diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H ayat (3). Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Ely Hartati Rasyid Anggota DPRD Kaltim mendorong Pemprov Kaltim agar bisa melindungi masyarakat melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS). khususnya program jaminan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ia mengusulkan, para pelaku usaha informal seperti pedagang pasar, buruh pasar bisa terlindungi dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan. Usulan ini merupakan hasil dari kunjungan kerja Ely Hartati Rasyid saat ke Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

“Ya, kemungkinan bisa diterapkan di Kaltim. Mudah-mudahan saja dengan iuran yang murah seperti di Yogya. Seperti orang-orang jualan di pasar, tukang becak dan buruh di perusahaan. Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk mereka,” ucapnya, Selasa (11/10/2022).

Ia menjelaskan bahwa wacana tersebut juga sudah disampaikan kepada rekan-rekan di DPRD Kaltim, sehingga ia berharap ini bisa disegerakan demi perlindungan kepada masyarakat.

Selanjutnya, bukan hanya sektor formal saja yang memiliki (BPJS Ketenagakerjaan) tetapi sektor informal juga akan mendapatkan.

“Kemarin ada pegawai di Tepian Pandan meninggal, kami hanya membantu prosesi penguburan. Karena ada BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya bisa diklaim dapat Rp 42 juta,” ungkapnya.

Harapannya, jika kebijakan ini berjalan di Kaltim, harus dipastikan terlebih dahulu ada anggaran khusus. Akan tetapi, sebelumnya wajib konsultasi ke daerah dan konsultasi ke bidang hukum untuk meminimalisir kebocoran keuangan.

“Jadi harus kita pintar-pintar lah dan menyesuaikan dengan APBD yang ada dan utamakan untuk yang prioritas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *