Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda

Pemasangan reklame dalam berbagai ukuran dan bentuk dalam penggunaannya menimbulkan berbagai kontroversi.

Hal ini karena reklame mempunyai karakteristik, potensial dan sangat bernilai dalam kontribusinya terhadap pemandangan kota masa sekarang ini.

Di samping menciptakan karakter tertentu pada lingkungan, pemasangan reklame juga memberikan masalah tersendiri.

Pemasangan reklame yang banyak dan tidak teratur, menimbulkan kesan “kumuh” dan mengaburkan informasi yang akan di sampaikan. Kekaburan informasi terjadi karena saling tumpang-tindihnya informasi yang terpampang.

Ditambah dengan persoalan izin reklame, yang dinilai tidak taat dalam perizinan usahanya, menambah kesan bahwa reklame sejatinya memiliki citra yang buruk.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menyebut pengawasan papan iklan atau reklame di Kota Tepian masih lemah.

Akibatnya, banyak didapati reklame tidak berizin pemerintah. Sehingga ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan perhatian terkait retribusi dari pengusaha reklame.

“Banyak sekali reklame yang terpasang disudut jalan dan tidak memiliki izin resmi, yang terkonfirmasi saat ini hanya sekitar 20 pengusaha reklame yang memiliki badan hukum,” ucapnya saat ditemui diruangan Komisi I. Senin, (14/11/2022).

Untuk mencari solusi terhadap masalah ini, pihaknya segera bersinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait soal perizinan reklame. Sebab, reklame ini merupakan salah satu sumber penghasilan asli daerah (PAD) untuk Samarinda.

“Reklame sumber PAD terbesar untuk Pemkot diluar dari retribusi parkir dan lainnya. Jangan sampai terjadi kecolongan pada sektor ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Joni, retribusi reklame bentuk pengganti Pajak Bumi Bangunan (PBB) masyarakat yang dinaikkan pemerintah.

“Harapanta Pemkot Samarinda lebih berkonsentrasi dalam menangani izin dari pengusaha reklame ataupun baliho yang terpasang di badan jalan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *