Timesnusantara.com – Samarinda.
Panitia khusus (pansus) investigasi pertambangan DPRD Kaltim, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama
pihak terkait, di Gedung E lantai 1 DPRD Provinsi Kaltim, Senin (14/11).
Diketahui, rapat tersebut digelar guna melakukan koordinasi dan verifikasi data terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Atas hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Marthinus dengan lugas menyampaikan bahwa 21 perusahaan tambang batu bara di Kaltim telah dipastikan mengantongi IUP palsu.
“Kitakan fokusnya memang di IUP. Bukan lagi indikasi, tapi IUP palsu,” tegasnya kepada awak media, usai pelaksanaan rapat.
Pendataan akan hal ini, termasuk kepada setiap kabupaten/kota diakuinya akan terus digencarkan.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa salah satu dari 21 IUP yang telah dipastikan tersebut, diantaranya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Satu sudah terbukti yang di Penajam, bahwa mereka gapunya izin pertambangan. Nanti kami akan sidak ke sana, yang memang betul-betul terbukti IUP palsu yang sudah bergerak,” ucapnya.
Penyebaran IUP palsu ini, sambung politisi PDIP tersebut, semakin mencuat karena banyaknya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang masuk ke instansi pemerintah, seperti biro umum dan biro hukum.
“Ini ada yang bermain di belakang layar dan yang bermain ini oknum yang mengatasnamakan pejabat dan masuk ke instansi. Mereka yang bermain ini sudah mendapat jasa fee,” ujarnya.
Diharapkan Marthinus, sosialisasi kepada masyarakat untuk tegas bertindak ketika melihat tambang-tambang illegal lebih ditingkatkan lagi, termasuk dengan dampak lingkungan yang akan sangat berimbas dan merugikan.
“Kalau ini masuk tambang ilegal, ya mereka meraup untung yang besar. Sudah mereka yang gabayar pajak, tapi masyarakat yang mendapatkan dampaknya terutama pada lingkungan,” pungkasnya.
