Timesnusantara.com – Samarinda.
Laila Fatihah selaku Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda dan juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjelaskan akan adanya Raperda Inisiatif dari DPRD Kota samarinda serta usulan Raperda dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Ia menuturkan bahwa usulan Raperda ini akan masuk di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2023.
Laila sapaan akrabnya menyampaikan saat usai menggelar rapat dengan Bidang Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di Gedung DPRD Samarinda, bahwa ada sekitar 23 usulan Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibentuk pada tahun 2023 nanti.
Ia menjelaskan, Ada 17 Raperda usulan dari DPRD Kota Samarinda serta 6 usulan Raperda dari Pemkot Samarinda yang nantinya akan dilakukan pengesahan tentang Propemperda ini pada tanggal 21 November 2022.
“Jadi totalnya 17 dari inisiatif dewan 6 dari pemerintah kota, tapi dari 6 itu pemerintah kota mungkin yang dibahas itu sekitar lima, karena satu hanya pencabutan peraturan daerah saja,” ungkapnya.
Masih ada beberapa item yang harus dibahas tentang Raperda tersebut maka dari itu pihaknya mengaku akan membahas lebih lanjut, terutama penetapan retribusi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kita juga tidak bisa sembarangan menetapkan retribusi, teman-teman Bapemperda juga harus duduk bersama OPD pemungut untuk membahas perhintungan angka yang mereka keluarkan,” pungkasnya
