Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, menuturkan Pihaknya masih menunggu persetujuan Pemerintah Pusat untuk segera disahkan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Pusat saat ini masih mengkaji serta perlu adanya revisi serta persetejuan sebelum Pemerintah Pusat menyetejui perda RTRW 2016-2036 menjadi RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-42.

“Pemerintah Pusat sedang mengoreksi revisi Perda RTRW Kaltim yang sudah selesai disusun Pansus RTRW DPRD Kaltim. Jika disetujui, revisi tersebut akan menjadi RTRW Kaltim 2022-2042,” ungkapnya saat ditemui awak media.

Menurut Ketua Tim Pansus RTRW, Baharuddin Demmu, walau terdapat keterlambatan dalam pengesahan, tetapi tidak menjadi kendala di dalam proses perizinan yang berlangsung sambil menunggu pengesahan.

“Proses terakhir yang telah dilalui oleh tim pansus dalam pembentukan Rencana Peraturan Daerah (Raperda, Red.) RTRW yaitu uji publik,” ucapnya.

Sedangkan terkini, tim pansus tengah menunggu persetujuan Pemerintah Pusat.

Ia sampaikan saat ini belum mengetahui secara pasti tahapan koreksi dan persetujuan dikembalikan ke pihaknya.

“Kami belum tahu, sifatnya sementara ini kami masih menunggu koreksi dan persetujuan dari Pemerintah Pusat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *