Timesnusantara.com – Samarinda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra menyampaikan akan menetapkan Panitia Khusus (Pansus) dalam semua komisi yang ada di DPRD Kota Samarinda.
“Jadi nanti ada pansus satu, pansus dua, pansus tiga, pansus empat. Berdasarkan basis perkomisi serta tupoksinya masing-masing, besok diparipurnakan,” ungkapnya saat ditemui awak media. Selasa (21/2/23).
Samri menyebut, penetapan pansus dalam semua komisi ini dilakukan agar Peraturan Daerah (Perda) yang dibentuk sesuai dengan tugas serta fungsinya masing-masing komisi.
Sementara itu, nantinya pansus sendiri akan diberi jangka waktu selama 6 bulan setelah diparipurnakan, kemudian setelah itu pansus masing-masing komisi akan melaporkan hasil kerjanya kepada Bapemperda DPRD Samarinda.
“Ya kita kasih waktu kerjanya selama 6 bulan, pasca diparipurnakan nanti hasil kerjanya dilaporkan kebapemperda selesai atau tidak selesai, kemudian akan ditindak lanjut bapemperda,” ucapnya.
Menurutnya, Bapemperda sendiri menilai jika itu sesuai dengan fungsi yang ada kemudian nantinya raperda itu sendiri akan direkomendasikan menjadi perda.
Oleh karena itu, Bapemperda akan melakukan pembentukan pansus dalam rapat paripurna besok.
“Sementara itu kalau tidak dilanjutkan, maka Bapemperda akan menyikapi, apakah nanti ditunda atau seperti apa,” pungkasnya.
