Timesnusantara.com – Samarinda.
Digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda terkait aduan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Samarinda mengenai Peraturan Daerah No.8 Tahun 2019 berlangsung di Ruang Rapat Utama Lt.2 DPRD Kota Samarinda. Senin, (27/2/23).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal, dan turut hadir Kabag Hukum Pemkot Samarinda, Kabag Pemerintah Samarinda, Ketua LPM Tingkat Kota, Kecamatan, Lurah, serta hadir juga Camat dan Lurah Sekota Samarinda.
Rapat yang berlangsung dramatis tersebut, dijelaskan oleh Joha Fajal bahwa RDP atau hearing ini sesuai dengan aduan surat dari ketua LPM kota Samarinda, berkaitan dengan peraturan Daerah No.8 Tahun 2019.
Disampaikannya, dalam peraturan daerah tersebut memang terdapat hal yang sangat krusial baik terkait kedudukan LPM kecamatan dan juga Kota yang tidak masuk dalam peraturan daerah tersebut.
“Yang kedua, ada laporan bahwa setelah ada pemilihan yang dilakukan oleh seluruh kelurahan se-Kota Samarinda walaupun masih ada satu kecamatan yang belum,” ungkapnya dihadapan awak media.
Joha Fajal menerangkan, bahwa laporan kedua ini merupakan pelanggaran peraturan daerah, dimana ada yang ditemukan bahwa salah satu kelurahan yang mencalonkan diri dan terpilih adalah ketua partai tertentu.
“Sehingga kita menggelar rapat pada hari ini dan mengambil keputusan bahwa akan tetap menjalankan sesuai dengan peraturan daerah, bahwa tidak dibenarkan anggota partai menjadi ketua LPM atau pengurus,” ucapnya.
Ketua Komisi I menegaskan keputusan akhir agar tetap sesuai dengan aturan yang sudah ada diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Kita tetap harus mengikuti Perda, bahwa tidak dibenarkan Anggota Partai menjadi Ketua LPM maupun di dalam kepengurusan,” tuturnya.
Lanjut kemudian Joha Fajal menegaskan bahwa, dalam Perda No. 11 tahun 2004 memang masih terakomodir artinya LPM Tingkat Kota maupun Kecamatan memang ada.
“Dalam Perda No. 11 Tahun 2004 memang telah diautur, namun pada Peraturan yang sekarang No. 8 Tahun 2019 itu tidak diakomodir karena mungkin ada kaitannya dengan Peraturan Pemerintah. Makanya nanti kita bahas kembali dengan Walikota, apakah nantinya akan di Revisi ataukah tidak,”pungkasnya.
