Timesnusantara.com – Kalimantan Timur.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Jl. Suryanata, Perum Graha Indah, Kel. Air Putih, Samarinda, (27/2/23).
Sosper ini dilakukan Saefuddin Zuhri demi memastikan seluruh informasi terkait bantuan hukum gratis yang diberikan pemerintah benar-benar sampai ke masyarakat.

Dihadapan masyarakat, lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat setempat, Saefuddin Zuhri menyampaikan, Kaltim sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Perda tersebut secara khusus mengatur pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
Perda No.5 Tahun 2019 itu, sebut dia, merupakan bukti dan contoh konkrit Indonesia sebagai negara hukum. Negara memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat terhadap persamaan di hadapan hukum, serta diberikan jaminan hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia.
“Kenapa ada sosialisasi ini, karena biar ngerti masyarakat ini semua dan hukum-hukum yang dibuat dprd dan disetujui bersama gubernur untuk masyarakat semua,” ungkapnya saat sambutannya.
“Biar masyarakat mengerti tentang bantuan hukum, dan banyak undang-undang yg kami buat tentang masyarakat. Semoga-moga bisa masuk dihati dengan bantuan-bantuan yg ada tentang hukum ini,” lanjutnya.
Untuk menjelaskan mekanisme dan syarat bantuan hukum gratis, Saefuddin Zuhri mendatang dua narasumber yang lebih paham dalam pemaparan materi tersebut. Yaitu, Ibu Isnawati serta Bapak Haryanto Sarni.

Dalam pemaparannya Haryanto Sarni menyampaikan, Perda no.5 tahun 2019 sangat diperlukan, bahwasannya setiap orang berhak perlindungan dan kepastian hukum serta keadiilan yang sama atas bantuan hukum.
Sehingga bantuan hukum itu bisa dioperasionalkan oleh pemerintah provinsi, dengan adanya perda ini pemprov bisa menganggar kan uangnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sejalan akan hal tersebut, Isnawati memaparkan, bahwa bantuan hukum dijamin negara kepada warga. Ia menjelaskan, objek perkara bantuan hukum yang tercantum dalam Perda nomor 5 meliputi pidana, perdata, hingga tata usaha negara.
“Penerima bantuan hukum ini adalah warga Kaltim yang miskin. Adanya perda menjamin masyarakat menuntut haknya untuk menerima bantuan hukum. Termasuk perdata, seperti sengketa lahan,” jelasnya.
Isnawati mengatakan, cara mendapatkan bantuan hukum ini cukup mudah. Masyarakat hanya perlu membuat surat permohonan kepada LBH. Kemudian menyediakan dokumen yang berkaitan dengan perkara serta fotokopi KTP dan surat keterangan miskin yang diterbitkan kelurahan setempat.
“Penting bagi masyarakat, baik di Samarinda maupun Kaltim secara umum untuk mengetahui masalah hukum dan bantuan hukum,” sebutnya.

Diakhir sesi sosper tersebut, warga diberi kesempatan dalam sesi tanya jawab mengenai materi yang diberikan, serta ditutup dengan Quiz berhadiah yang dilakukan oleh Teguh Winarno selaku Tuan Rumah dalam perhelatan tersebut.
