Timesnusantara.com – Kalimantan Timur.
Persoalan nilai ganti rugi tanah di wilayah yang bakal jadi Ibu Kota Nusantara (IKN) mendesak untuk diselesaikan.
Sejumlah warga kecewa, nilai yang ditawarkan pemerintah dirasa belum memenuhi harapan. Ditambah, jika menolak harga yang ditawarkan, warga diarahkan berproses di pengadilan.
Mimi Meriami Pane Anggota Komisi III DPRD Kaltim memberi saran agar masyarakat Kec. Sepaku, menggunakan lembaga appraisal dalam penetapan nilai pengganti soal ganti rugi tanah untuk kepentingan umum.
“Saran saya harus ada lembaga Apraisalnya, untuk dapat menilai harganya berapa yang sesuai,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Menurut Mimi, soal warga Sepaku yang menolak pembebasan lahan di wilayah IKN, mungkin dikarenakan besaran ganti rugi yang dipatok pemerintah terlalu murah.
“Harga relatif, masing-masing punya perspektif, bagi pemerintah itu layak, bagi masyarakat mungkin itu kurang,” ucapnya.
Menurutnya, penolakan masyarakat terhadap besaran ganti rugi lahan yang terbilang murah merupakan pendapat yang cukup relatif, sehingga usulannya dinilai tepat untuk mengatasi hal tersebut.
“Secara Apraisalnya begitu ya berarti masyarakat harus menerima. Karena memang harganya itu relatif. Di tambah kondisinya di tambah IKN, jadi melonjak,” sarannya.
Ia juga mengharapkan kepada masyarakat untuk lebih legowo manakala hasil negosiasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat setelah menurunkan tim appraisal.
“Ya kalau tim appraisal yang bergerak tentu sudah sesuai perhitungannya, dan mereka tim independen tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun,” pungkasnya.
