Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan kerja DPRD Kab. Bulukumba mengenai pembahasan Fungsi dan Tugas DPRD dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman. Kamis, (2/3/23).

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Rusdi, yang menerima kunker DPRD Kab. Bulukumba tersebut mengatakan DPRD Kab. Bulukumba melakukan kunker tersebut dalam rangka ingin menetapkan Perda yang mereka garap.

Sehingga sebelum melakukan penetapan Perda tersebut, DPRD Kab. Bulukumba ingin berdiskusi bersama DPRD Kota Samarinda terkait hal tersebut.

“Perda pemakaman umum di kab. Bulukumba, jadi sebelum mereka menetapkan suatu perda mereka melakukan dulu kunjungan kerja,” ungkapnya saat ditemui awak media.

Sementara itu, Rusdi menjelaskan bahwasannya Perda pemakaman yang ada di Kota Samarinda sendiri, masih diatur oleh Peraturan Walikota (Perwali).

Oleh karena itu, menurutnya dalam rencana penarikan distribusi daerah DPRD kab. Bulukumba hendaknya dalam lahan tersebut harus melibatkan pemerintah serta harus ada fasilitas pemerintah dalam lahan tersebut.

“Untuk kita bisa menarik distribusi daerah harus ada fasilitas pemerintah, tetapi jika hanya sebagai pemakaman warga, saya rasa tidak bisa ditarik,” ucapnya.

Dilain kesempatan, Ketua Pansus DPRD Kab. Bulukumba Andi Soraya menyampaikan, kunker tersebut dilakukan dalam rangka ingin menerapkan program Perda pemakaman yang ada di DPRD Kota Samarinda.

Menurutnya, dalam penerapan Perda pemakaman yang ada di Kota Samarinda sendiri, sudah sangat layak untuk dicontoh oleh daerah lain.

“Kami sudah melihat gambaran dari perwalinya bahwa sudah sangat rapi, kami juga ingin membuat seperti itu, makanya kami kesini,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, DPRD Kab. Bulukumba melakukan hal ini dikarenakan Pemakaman umum yang ada di Bulukumba sendiri masih belum tertata, sehingga mereka ingin adanya Perda ini dapat mengatur semua hal terutama untuk masyarakat.

Harapannya dengan adanya kunker tersebut dapat diterapkan program yang telah disampaikan oleh DPRD Kota Samarinda, serta dapat membangun sinergitas antar sesama daerah dalam penerapan program-program yang telah diatur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *