Timesnusantara.com – Kalimantan Timur.
Menindaklanjuti aduan warga, Komisi I DPRD Provinsi Kaltim melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal ganti rugi pembayaran tanah warga yang terdampak pembangunan Jalan Nusyirwan Ismail kawasan Ringroad 1 dan 2 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kelurahan Air Putih, Samarinda. Senin, (6/3/23).
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu serta didampingi anggota komisi I lainnya yakni, Jahidin, M Udin, dan Rima Hartati, berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim.
Baharuddin Demmu dijumpai seusai RDP mengatakan, permasalahan ini sudah berjalan selama 11 tahun sejak tahun 2012.
Selain itu dari penjelasan warga pihak Pemprov Kaltim pernah menyuruh warga pemilik lahan untuk membuka rekening bank. Namun rekening tersebut tidak dikirimkan uang oleh pihak Pemprov sebagai ganti rugi atas lahan tersebut.
“Namun hingga kini belum ada ganti rugi atau pembayaran sebagaimana hak pemilik lahan. Saya melihatnya banyak hal yang harus diklarifikasi oleh pihak Pemprov, terutama menyangkut hak masyarakat setempat,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Sehingga Komisi I menduga pihak Pemprov tidak serius dalam menanggapi permasalahan ini, sebab jika terkendala soal dana menurut Baharuddin Demmu alangkah baiknya harus dianggarkan.
“Ya kalau persoalan tidak ada anggaran kan tinggal dianggarkan saja sesuai kebutuhannya. Pemerintah seharusnya menyikapi serius atas persoalan yang dialami warga. Sebab persoalan tersebut akan berdampak terhadap rakyat banyak terutama yang melintas di jalan tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Komisi I juga melihat dampak yang ditimbulkan dari permasalah ini berdampak kepada semua masyarakat kaltim yang melintasi jalan tersebut, terutama dampak yang mempunyai lahan yang sampai hari ini tidak dibayar.
“Jalan ini yang depan saya pun terlambat setengah jam, karena apa karena sudah ditutup. Tapi kita memaklumi karena hak nya mereka,” ucapnya.
Ia menegaskan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan RDP lagi dan mengundang pihak Pemprov Kaltim Termasuk juga pihak Pemkot Samarinda dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kaltim serta PUPR, RT dan lurah terkait.
“Jika tidak menemukan adanya sengeketa dan terverifikasi lahan itu sebenarnya milik semua warga, maka wajib hukumnya Pemprov (Jika jalan provinsi) atau Pemkot (Jika itu jalan kota) untuk memberikan hak rakyat,” pungkasnya.
