Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Komisi I DPRD Kota Samarinda berupaya menuntaskan persoalan lahan yang terjadi di dua wilayah, yakni Jalan Folder Air Hitam dan kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Lok Bahu. Hal ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat dan Pemerintah Kota Samarinda pada Rabu (19/2/2025).

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa permasalahan di Jalan Folder Air Hitam mencuat setelah warga mengklaim lahan yang kini berdiri gedung olahraga anggar dan taekwondo sebagai milik mereka. Klaim tersebut disertai tuntutan ganti rugi yang disebut belum terealisasi.

“Dari keterangan bidang aset, memang masih ada tujuh warga yang proses pembebasannya belum tuntas. Untuk memastikan kejelasan kepemilikan, pemohon diminta segera mengajukan permohonan penentuan titik koordinat ke BPN,” terang Samri.

Penetapan koordinat dinilai krusial untuk menghindari kekeliruan dalam proses penyelesaian. Samri mengungkapkan kemungkinan adanya kesalahan pembayaran di masa lalu. “Bisa saja lahan itu sudah dibayar ke pemilik pertama, sedangkan yang mengajukan klaim merupakan pembeli berikutnya. Situasi semacam ini sering terjadi. Pemerintah Kota merasa sudah menyelesaikan pembayaran sejak 2013, tapi klaim baru muncul pada 2023. Ini yang sedang kami telusuri,” jelasnya.

Selain itu, sengketa lahan juga terjadi di kawasan transmigrasi RT 13 Lok Bahu. Masalah ini bermula dari terbitnya surat Kementerian Transmigrasi pada 2023 yang meminta BPN menghentikan proses sertifikasi lahan warga. Padahal, beberapa warga sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut dan ada yang telah memiliki sertifikat.

“Masyarakat merasa dirugikan atas penghentian proses sertifikat itu, sehingga meminta DPRD memfasilitasi penyelesaiannya. Kami mendorong pemerintah untuk memastikan apakah lahan itu termasuk aset daerah atau tidak,” ujar Samri.

DPRD Samarinda berkomitmen untuk tetap netral dan mengutamakan data yang valid dalam menangani persoalan ini. Samri menegaskan bahwa pendampingan terhadap warga harus disertai kejelasan informasi.

“Kami tak ingin membela tanpa dasar yang kuat. Data yang jelas sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Terkait langkah penyelesaian, Samri menjelaskan bahwa kewenangan pengajuan penentuan titik koordinat berada di tangan pemilik lahan.

“Seandainya Pemkot bisa mengajukan, pasti sudah dilakukan sejak dulu. Namun, sesuai regulasi, hanya pemilik yang bisa mengajukan ke BPN,” tegasnya. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *