Timesnusantara.com – KUKAR. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang tengah melakukan persiapan pemekaran wilayah. Persiapan itu diantaranya melengkapi persyaratan administrasi, titik koordinat dan lainnya.
Sementara pemekaran wilayah ini juga masih menunggu perizinan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) agar pemekaran Kecamatan Tenggarong Seberang segera terealisasi.
Pemekaran wilayah ini dilakukan mengingat jarak tempuhnya cukup jauh ke kantor Kecamatan Tenggarong Seberang untuk mengurus administrasi. Nantinya Kecamatan Tenggarong Seberang akan dimekarkan menjadi 2, masing masing wilayah terdapat 10 desa.
“Jarak tempuh yang jauh dalam mengurus administrasi ini menjadi pertimbangan untuk segera dilakukan pemekaran wilayah,” kata Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono.
Menurutnya, jika pemekaran ini bisa segera terealisasi maka sangat memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi yang diperlukan. Perjalanan menuju Kecamatan Tenggarong Seberang ini sangat memerluka biaya yang cukup banyak dan memakan waktu yang lama.
“Kita sadari jika warga ingin mengurus administrasi ke kantor camat itu butuh biaya besar,” ucapnya.
Adapun salah satu persyaratan pembentukan Kecamatan baru ialah, minimal memiliki 10 desa dalam satu Kecamatan. Namun masih ada salah satu desa yang belum rampung urusannya terhadap pemekaran desa.
“Desa Bukit Pariaman kini berubah menjadi Desa Pariaman Makmur dan berkas pemekarannya sudah masuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),” ujarnya.
Salah satu warga Desa Loa Ulung Heri menyebutkan, wilayah kecamatan Tenggarong Seberang ini seharusnya sudah dimekarkan. Dengan adanya pemekaran Kecamatan dapat memudahkan urusan pelayanan administrasi, sehingga tak perlu jauh menuju kantor Kecamatan Tenggarong Seberang saat ini.
“Sangat jauh perjalanan menuju Kantor Kecamatan Tenggarong Seberang, terlebih nanti ketika ada kendala pemberkasan pastinya sangat menyulitkan masyarakat, untuk kembali ke rumah,” sebut Heri. (adv)
