Timesnusantara.com — Samarinda. DPRD Samarinda menyoroti kenaikan harga minyak goreng bersubsidi Minyakita yang melampaui batas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, dugaan pengurangan volume dalam kemasan juga menjadi perhatian.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani bin Husein, mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pengawasan guna melindungi konsumen dari potensi kecurangan.
Sani mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1028 telah menetapkan HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Namun, hasil pemantauan di sejumlah toko menunjukkan harga yang jauh lebih tinggi, berkisar antara Rp19.000 hingga Rp22.000 per liter.
“Di lapangan, harga rata-rata yang ditemukan mencapai Rp20.000 per liter. Ini jelas melebihi ketentuan yang berlaku. Saya tidak tahu apakah ada faktor distribusi yang memengaruhi, tetapi pemerintah sudah menetapkan batas harga yang seharusnya dipatuhi,” ujar Sani, Rabu (12/3/2025).
Selain lonjakan harga, dugaan pengurangan volume kemasan Minyakita juga turut disorot. Meski di Samarinda belum ditemukan bukti konkret, laporan dari beberapa daerah lain menunjukkan selisih hingga 200 mililiter dari ukuran seharusnya.
Menjelang Ramadan dan Idul Fitri, Sani mendesak Dinas Perindustrian dan Koperasi Kota Samarinda untuk segera turun ke pasar guna melakukan inspeksi.
Ia menekankan bahwa kenaikan harga ini bisa berdampak luas, termasuk pada harga makanan olahan yang bergantung pada minyak goreng.
“Saya berharap instansi terkait segera bertindak. Jangan sampai masyarakat dirugikan, baik dari sisi harga maupun volume. Ini menyangkut kepentingan banyak orang,” tegasnya. (R)
