Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menerapkan kebijakan bagi pegawai Muslim untuk melaksanakan salat fardhu secara berjamaah. Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, seluruh aktivitas kerja dihentikan 15 menit sebelum waktu salat tiba, agar pegawai dapat beribadah di masjid atau musala terdekat.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.8.1/610/B.KESRA-I/2025 yang diterbitkan pada 11 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni.

Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk meningkatkan aspek spiritual pegawai, membangun lingkungan kerja yang lebih harmonis, serta menyeimbangkan antara produktivitas dan kewajiban ibadah.

“Salat berjamaah bukan sekadar ibadah, tetapi juga bagian dari budaya kerja yang ingin kami bangun. Dengan kebijakan ini, kami berharap pegawai tetap profesional sekaligus memiliki keseimbangan spiritual yang baik,” ujar Sri Wahyuni dalam keterangannya. Pernyataan ini turut mendapat dukungan dari Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal.

Agar kebijakan ini dapat berjalan dengan optimal, setiap instansi diimbau untuk menyesuaikan jadwal kerja agar tidak berbenturan dengan waktu salat. Selain itu, bagi kantor yang tidak memiliki akses mudah ke fasilitas ibadah, diwajibkan menyediakan sarana ibadah yang layak untuk pegawainya.

Kebijakan ini berlaku di seluruh instansi yang berada dalam lingkup Pemprov Kaltim, termasuk biro di Sekretariat Daerah dan kantor perwakilan di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim. Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan kedisiplinan pegawai dalam menjalankan ibadah semakin meningkat tanpa mengurangi efektivitas kerja mereka. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *