Timesnusantara.com — Samarinda. Evaluasi terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda kembali menjadi perbincangan. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa kewenangan penuh dalam menilai dan mengevaluasi kinerja OPD sepenuhnya berada di tangan Wali Kota Samarinda.
Menurutnya, kepala dinas merupakan bagian dari eksekutif yang bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota dalam menjalankan kebijakan daerah.
Oleh karena itu, keputusan untuk melakukan perombakan atau mempertahankan pejabat OPD sepenuhnya menjadi hak prerogatif kepala daerah.
“Jika Wali Kota menilai ada kendala dalam realisasi program kerja dan janji politiknya, tentu beliau berhak mengambil langkah yang dianggap perlu. Namun, jika kinerja OPD masih dalam jalur yang baik, maka tidak ada urgensi untuk melakukan perubahan,” ujarnya, Jum’at (14/3/2025).
Lebih lanjut, Abdul Rohim menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil di OPD akan berdampak langsung pada citra dan kinerja Wali Kota di mata publik.
“Masyarakat tidak hanya melihat kinerja dinas tertentu, tetapi juga akan menyoroti kepemimpinan Wali Kota secara keseluruhan. Jika ada permasalahan di Dinas PUPR, misalnya, publik akan mengaitkannya langsung dengan kepemimpinan daerah,” jelasnya.
Di tengah berbagai isu terkait evaluasi OPD, DPRD saat ini lebih memilih untuk fokus pada persoalan ketenagakerjaan yang dinilai lebih mendesak untuk segera diselesaikan.
“Kami melihat bahwa permasalahan tenaga kerja masih menjadi perhatian utama. Setelah itu, baru bisa dilakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan lain, termasuk penempatan pejabat di OPD strategis,” ungkapnya.
Terkait dengan kepemimpinan di Dinas PUPR, Abdul Rohim menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Wali Kota Samarinda. Ia menilai, kondisi kesehatan kepala dinas juga menjadi faktor penting dalam memastikan kelancaran pembangunan di kota ini.
“Apakah kepala dinas saat ini masih mampu menjalankan tugasnya atau perlu diganti, itu menjadi hak penuh Wali Kota untuk menentukannya,” tutupnya.
Dengan demikian, meski evaluasi OPD menjadi topik yang ramai diperbincangkan, DPRD menegaskan bahwa segala keputusan tetap berada dalam kewenangan kepala daerah. (R)
