Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kukar. Bupati Kukar Edi Damansyah meresmikan rumah ibadah Langgar Nurul Iman, di Dusun Merangan Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Minggu (16/3/2025).

Ia mengatakan, pembangunan itu merupakan realisasi dari program Kukar Idaman yaitu rehabilitasi rumah ibadah, yang telah masuk target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026.

“Pembangunan Langgar ini melalui program regabilitasi rumah ibadah. Langgar ini sangat diinginkan oleh masyarakat sejak lama, untuk melaksanakan ibadah,” kata Edi Damansyah.

Pihaknya menegaskan, dalam pembangunan atau rehabilitasi rumah ibadah ini harus jelas status lahannya. Sehingga dalam pembangunan itu tak menimbulkan masalah dikemudian hari.

“Status lahan ini telah dihibahkan kepada pemerintah daerah. Sehingga pembangunan rumah ibadah dilakukan, pemerintah daerah tak membangun atau memberikan hibah kepada status lahan yang belum clear,” ucapnya.

Ia menyebutkan, rehabilitasi atau pembangunan rumah ibadah merupakan komitmen pemerintah daerah. Hal ini bagian dari upaya mencetak Sumber Daya Manusia yang unggul, berakhlak dan berbudaya.

“Program rehabilitasi rumah ibadah ini terus berjalan. Selama ini program ini telah berjalan dengan baik bahkan melampaui dari target RPJMD,” sebutnya.

Melalui pembangunan ini, diharapkan Langgar ini bisa dimanfaatkan dengan baik sebagai tempat beribadatan masyarakat khususnya umat muslim.

“Kami berharap, dengan adanya pembangunan ini masyarakat dapat meningkatkan ibadahnya, khusunya dibulan suci ramadan,” harapnya.

Sementara itu Kabag Kesra Setkab Kukar Dendy Irwan Fahriza menjelaskan, rehabilitasi rumah ibadah di 2025 ini dilakukan secara merata baik zona hulu, tengah dan pesisir.

“Dalam melakukan rehabilitasi rumah ibadah, Pemkab Kukar tak tebang pilih. Seluruh agama yang tercatat secara umum akan mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah, termasuk rehab rumah ibadah,” jelas Dendy Irwan Fahriza

Ia menyebutkan, rehabilitasi ini juga atas dasar dari sejumlah usulan masyarakat bahwa tempat ibadahnya perlu dilakukan pembenahan yang memerlukan biaya cukup besar. Sehingga pemerintah daerah akan merespon usulan itu dengan pertimbangan yang ada, setelah dilakukan verifikasi faktual.

“Bantuan itu kita salurkan melalui bentuk dana Hibah yang diserahkan kepada rumah ibadah itu sendiri,” sebutnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *