Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa tempat billiard yang tetap beroperasi selama Ramadan harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran serius, sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bisa diberlakukan.

Pernyataan ini merespons hasil razia yang dilakukan Satreskrim Polresta Samarinda pekan lalu. Dalam operasi tersebut, ditemukan adanya peredaran minuman keras (miras) serta indikasi praktik perjudian di salah satu tempat billiard di Jalan Pangeran Antasari.

Menurut Samri, aturan mengenai operasional tempat hiburan selama Ramadan sudah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 730/0797/011.04. Dalam surat tersebut, billiard diperbolehkan beroperasi selama Ramadan hanya jika mendapat izin dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) serta digunakan untuk kepentingan latihan atlet.

“Dulu, billiard memang tidak diizinkan beroperasi selama Ramadan karena sering dikaitkan dengan aktivitas negatif. Namun, kini billiard dikategorikan sebagai olahraga ketangkasan. Sayangnya, masih ada pemilik usaha yang menyalahgunakan aturan ini,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).

Lebih lanjut, Samri menegaskan bahwa menjual miras di tempat olahraga seperti billiard merupakan pelanggaran serius. Jika pelanggaran ini terus terjadi, maka bukan tidak mungkin izin operasional tempat tersebut akan dicabut.

“Kami ingin memastikan apakah pemilik usaha benar-benar memahami bahwa billiard adalah arena ketangkasan dan bukan tempat hiburan malam. Menjual miras di tempat seperti ini jelas bertentangan dengan aturan. Miras hanya boleh dijual di tempat yang memiliki izin resmi,” tegasnya. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *