Timesnusantara.com — Samarinda. Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan serta Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi dan kurir online.
Usai menghadiri safari Ramadan pada Senin (17/3/2025) subuh, Rudy menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah menerima dan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2025. Surat ini mengatur mekanisme pembayaran THR bagi karyawan serta pemberian BHR kepada mitra ojol yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.
“Kami sudah menerima edaran tersebut dan langsung menginstruksikan Biro Hukum untuk memastikan hak-hak pekerja dan mitra ojol terpenuhi,” tegas Rudy.
Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan tetap maupun kontrak paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri, yakni 24 Maret. THR ini merupakan hak pekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, yang bertujuan untuk membantu pekerja merayakan hari raya dengan lebih sejahtera.
Selain itu, perusahaan aplikasi juga diimbau untuk memberikan BHR kepada mitra ojol yang telah memenuhi syarat.
“Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada pekerja. Demikian pula dengan perusahaan aplikasi, yang harus menjalankan aturan terkait BHR bagi mitra pengemudi dan kurir online,” lanjutnya.
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar, Gubernur meminta Dinas Ketenagakerjaan Kaltim untuk aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, BHR untuk mitra ojol memiliki beberapa ketentuan utama yang harus diperhatikan, antara lain:
1) BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi.
2) Pembayaran BHR harus dilakukan selambat-lambatnya pada 24 Maret 2025, atau satu minggu sebelum perayaan Idulfitri.
Besaran BHR bervariasi tergantung performa mitra selama setahun terakhir:
1) Mitra dengan tingkat produktivitas tinggi berhak menerima 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam 12 bulan terakhir.
2) Mitra dengan tingkat aktivitas berbeda akan mendapatkan BHR sesuai dengan kebijakan internal perusahaan aplikasi.
Rudy berharap kebijakan ini dapat berjalan optimal dan memastikan kesejahteraan pekerja serta mitra ojol tetap terjamin. Dengan demikian, semua pihak dapat merayakan Idulfitri dengan tenang dan penuh kebahagiaan. (R)
