Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diminta segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya praktik penjualan bahan bakar eceran (Pertamini) yang dianggap menyalahi aturan dan berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini masih menantikan aksi nyata dari Pemerintah Kota dalam menertibkan keberadaan Pertamini. Padahal, dasar hukum untuk melakukan penertiban tersebut sudah tertuang jelas dalam peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
“Kami telah menerima penjelasan dari Kepala Satpol PP, Ibu Anis Siswantini, bahwa penertiban direncanakan berlangsung April ini. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan soal tanggal pelaksanaannya. Sementara Perda sudah tersedia, tinggal pelaksanaan teknis di lapangan,” ujar Deni, Senin (14/4/2025).
Menurut Deni, operasional Pertamini di sejumlah titik di Samarinda menimbulkan kekhawatiran besar, khususnya terkait potensi kebakaran akibat penanganan BBM yang tidak sesuai standar keselamatan. Lebih dari itu, ia juga menyoroti indikasi kuat bahwa sebagian pelaku usaha Pertamini diduga memperoleh bahan bakar dari praktik pengetapan ilegal yang melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi.
“Ini tidak hanya persoalan estetika kota, tapi menyangkut keselamatan publik dan penegakan hukum. Jangan sampai nanti terjadi insiden baru semua sibuk. Pencegahan harus diutamakan,” tegasnya.
Deni mencontohkan sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur yang telah lebih dulu menertibkan Pertamini, salah satunya Kota Balikpapan. Di sana, pendekatan persuasif yang diikuti tindakan tegas terbukti efektif menekan angka pelanggaran.
“Pemkot harus belajar dari daerah lain. Kalau daerah tetangga bisa, kenapa kita tidak? Ini soal kemauan politik dan koordinasi lintas sektor, terutama dengan aparat penegak hukum dan Pertamina sebagai pemilik distribusi resmi,” tambahnya.
Komisi III, lanjut Deni, akan terus melakukan pemantauan dan mendesak Pemkot Samarinda agar segera mengeksekusi penertiban sesuai dengan regulasi yang telah dibuat. Ia juga mengingatkan bahwa penertiban ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan instansi teknis lain yang berkaitan dengan pengawasan distribusi energi dan keselamatan publik.
“Kami harap tidak ada tarik ulur lagi. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya pada keselamatan warga. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi bom waktu,” tutupnya. (R)
