Timesnusantara.com — Samarinda. Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dalam memfasilitasi pelaksanaan ibadah di lingkungan kerja mendapat respons positif dari DPRD Kota Samarinda. Kebijakan yang memberikan waktu bagi pegawai Muslim untuk menjalankan shalat berjamaah ini dinilai sebagai langkah maju dalam menjamin hak kebebasan beragama.
Inisiatif tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.8.1/610/B.KESRA-1/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim. Melalui surat ini, seluruh pegawai Muslim dianjurkan menghentikan aktivitas kerja sekitar 15 menit menjelang masuknya waktu shalat fardhu, agar mereka dapat menunaikan ibadah secara berjamaah.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, pelaksanaan ibadah adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh diabaikan di ruang-ruang publik, termasuk perkantoran.
“Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tapi bentuk nyata dari penghormatan negara terhadap hak beragama setiap warga negara. Kita semua tahu bahwa ibadah shalat lima waktu adalah kewajiban mutlak bagi umat Islam,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Ia juga menilai langkah tersebut selaras dengan nilai-nilai dasar negara, terutama sila pertama Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa. Ismail menilai bahwa kebijakan ini bukan hanya berdampak pada kehidupan spiritual, tetapi juga membentuk karakter dan etos kerja pegawai.
“Kebijakan ini bisa memperkuat iklim kerja yang lebih religius dan disiplin. Pegawai yang terbiasa meluangkan waktu untuk beribadah akan memiliki integritas dan tanggung jawab yang lebih tinggi,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kebijakan serupa juga telah dijalankan di beberapa provinsi lain, termasuk di Jambi. Di sana, pemerintah daerah bahkan memberikan penghargaan khusus kepada pegawai yang konsisten menjalankan shalat berjamaah.
“Ini bisa menjadi contoh baik untuk diikuti. Memberikan ruang ibadah di tengah rutinitas kerja bukan hanya memperhatikan hak pegawai, tetapi juga membangun budaya kerja yang sehat dan bernilai,” tambahnya.
Ismail menekankan pentingnya mempertahankan dan memperluas kebijakan semacam ini ke semua instansi pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar semangat religius dan profesionalisme bisa berjalan seimbang. (R)
