Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Keberadaan sejumlah lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak terkelola dengan baik di Kota Samarinda menjadi perhatian serius kalangan legislatif. DPRD setempat mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera mengambil langkah konkret agar aset-aset tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal demi mendukung pendapatan daerah.

Salah satu kawasan yang mendapat sorotan adalah Citra Niaga, yang selama ini diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi kota. Meski hampir seluruh bidang lahan di kawasan itu telah dialokasikan kepada pihak penyewa, kenyataannya banyak di antaranya yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian sewa.

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, menjelaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan sejumlah lahan akhirnya dikembalikan ke pemerintah lantaran tidak lagi dikelola oleh penyewa.

Ia menyebutkan bahwa berbagai alasan melatarbelakangi ketidakberlanjutan pemanfaatan lahan, mulai dari usaha yang gagal hingga ketidaksesuaian lokasi dengan kebutuhan bisnis.

“Hampir semua titik di kawasan Citra Niaga sebenarnya sudah disewakan. Sayangnya, banyak penyewa tidak menyelesaikan kewajiban mereka. Akibatnya, lahan terbengkalai dan sebagian harus ditarik kembali oleh pemerintah,” ujarnya, Minggu (20/4/2025).

Ia juga menambahkan bahwa lokasi yang dianggap kurang strategis menjadi faktor utama mengapa para penyewa enggan mempertahankan hak sewanya.

“Ketika penyewa merasa tempat itu tidak menguntungkan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang menekan, mereka cenderung meninggalkannya,” jelasnya lebih lanjut.

Melihat kondisi tersebut, DPRD telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkot Samarinda. Salah satunya adalah penetapan tenggat waktu yang jelas bagi penyewa atau pemilik hak guna yang tidak lagi mampu mempertahankan penggunaan lahan tersebut.

“Kami sudah menyarankan kepada pemerintah kota agar memberi batas waktu kepada pihak yang tak bisa melanjutkan pemanfaatan lahan. Dalam periode itu, mereka diberi kesempatan untuk membongkar bangunan atau mengambil barang miliknya sebelum lahan diambil kembali oleh pemerintah,” terangnya.

Di sisi lain, Ahmad Vananzda mendorong adanya skema baru untuk menghidupkan kembali lahan-lahan kosong yang tidak produktif tersebut. Ia menyarankan kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha, termasuk pemberian insentif bagi investor yang bersedia memanfaatkan lahan tersebut.

“Kita tidak bisa membiarkan lahan-lahan ini terbengkalai terus. Pemerintah perlu menciptakan solusi, bisa dalam bentuk kerja sama dengan swasta atau program-program pemberdayaan yang berorientasi pada kepentingan ekonomi dan sosial,” tuturnya.

DPRD Samarinda pun menekankan pentingnya langkah cepat dari Pemkot dalam mengatasi persoalan ini, mengingat potensi dampak negatif dari lahan yang tidak dikelola dengan baik. Vananzda mengingatkan bahwa jika terus dibiarkan, kawasan tersebut dapat berubah menjadi titik-titik rawan masalah sosial.

“Jangan sampai aset milik daerah menjadi sumber persoalan. Lahan yang kosong tanpa arah jelas bisa berubah menjadi tempat pembuangan sampah liar atau menambah kesan kumuh di lingkungan kota,” tandasnya. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *